harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Jawa Barat, memberi klarifikasi atas temuan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sudah dalam keadaan tercoblos. Meski belum dibagikan panitia TPS kepada pemilih, KPU menyatakan itu masuk dalam kategori surat suara rusak. Surat suara itu pun tak dihitung ke rekapitulasi perolehan suara pasangan Capres-Cawapres.
Sebelumnya, sebanyak 24 surat suara Pemilu Persiden di Garut, Jawa Barat, ditemukan dalam keadaan sudah tercoblos meski panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum membagikan kepada masyarakat selaku pemilih.
Ada 17 kertas suara yang sudah tercoblos di pasangan Capres nomor urut 03, dan ada 7 kertas suara tercoblos pada pasangan Capres nomor urut 02.
Cek Fakta Surat Suara Pilpres Sudah Tercoblos di Garut
KPU Garut menyatakan insiden itu merupakan temuan kertas suara rusak, sehingga tak ada yang dirugikan dari paslon Capres lain. Hal itu karena tak dihitung ke rekapitulasi perolehan suara.
“Mungkin model perjalanan, kami belum memastikan dari mana. Tetapi kalau melihat dari jumlah yang rusak itu hampir mendekati satu ikatan,” kata Dian Hasanudin, Ketua KPU Garut, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga: Geger! Puluhan Surat Suara Presiden di Garut Sudah Tercoblos
Ia tak menampik ada kelalaian dari petugas sortir, karena memang masih banyak yang perlu dievaluasi pasca temuan ini.
“Mungkin saja kita dari segi pengawasan dari segi sorlip (sortir lipatan) masih banyak beberapa hal yang harus dievaluasi. Salah satunya hari ini ditemukan surat suara yang sudah datang ke TPS tapi dalam keadaan rusak,” tambahnya.
Adanya surat suara Pilpres yang sudah tercoblos otomatis kertas suara tersebut tak dipergunakan, apalagi dihitung. Panitia TPS langsung mengganti dengan surat suara baru agar tak ada yang dirugikan atas temuan ini.
“Tidak dihitung, karena belum dibagikan tidak dipergunakan karena kategori surat suara rusak. Itu kan tidak diberikan kepada pemilih, tidak ada yang dirugikan juga,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)