harapanrakyat.com – Keikutsertaan warga Bandung Barat dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, paling sedikit di Jawa Barat. Saat ini jumlah keikutsertaannya baru mencapai 89,7 persen dari jumlah penduduk sebanyak 1.834.256 jiwa.
Baca Juga : Ribuan Kartu JKN KIS Beredar di Ciamis Jelang Pemilu 2024, Diduga Jadi Alat Politik Caleg
Kepala BPJS Kesehatan Bandung Barat, Utami Sri Rahayu mengatakan, batas minimal suatu daerah masuk kategori Universal Health Coverage (UHC) minimal yaitu 95 persen.
“Akibatnya, Bandung Barat sulit untuk mendapatkan kemudahan pelayanan akses kesehatan untuk masyarakatnya. Karena dengan persentase seperti itu, Bandung Barat belum termasuk kategori daerah UHC,” katanya, Rabu (28/2/2024).
Di wilayah Bandung Raya, kata Utami, hanya Bandung Barat yang tidak masuk kategori UHC BPJS ini. Sementara daerah tetangga lainnya sudah masuk kategori UHC BPJS Kesehatan. Ia mengakui, pihaknya tidak mengetahui apa persisnya penyebab kurangnya kepesertaan asuransi kesehatan tersebut. Namun kata ia, mungkin kendalanya ada pada keterbatasan anggaran dan kendala pada data.
Jika suatu daerah sudah masuk ke dalam kategori UHC, keuntungannya yaitu warga Bandung Barat dapat langsung memperoleh fasilitas pelayanan BPJS Kesehatan. Sedangkan jika suatu daerah belum termasuk golongan UHC, konsekuensinya harus menunggu 14 hari terhitung saat warga melakukan pendaftaran.
“Jadi itu perbedaannya, kalau yang belum UHC itu, sejak didaftarkan BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah, harus menunggu terlebih dulu,” ujarnya.
Baca Juga : BPJS Kota Banjar Respon Soal Pasien ODHA yang Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan
Untungnya, Penjabat Bupati Arsan Latif cepat tanggap dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, Pj Bupati memiliki komitmen pada tahun ini untuk mendongkrak kepesertaan asuransi kesehatan ini di angka 98 persen.
Salah satu upayanya yaitu dengan pemberian data non Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada para camat. Bahkan, Pj Bandung Barat memberi target kepada para camat agar membantu keikutsertaan BPJS Kesehatan di Bandung Barat minimal mencapai 95 persen. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)