harapanrakyat.com,- Teknis pengharmonisasian Perda dan Raperkada menjadi bahasan dalam rapat koordinasi yang digelar Kemenkumham Jabar dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jumat (23/2/2024), di Ruang Rapat Legal Prudensi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Raih Penghargaan dari BSK Kumham RI, Bukti Kemenkumham Jabar Jadikan 2024 Tahun Prestasi
Sebagaimana arahan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, dan Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi terkait konsultasi teknis perencanaan kegiatan fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah.
Serta pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Wilayah Jabar, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kabid Hukum Lina Kurniasari beserta Kasubid FPPHD Suhartini, bersama Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksana pada Subbid FPPHD Kanwil.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya dalam laporannya menyampaikan bahwa, sepanjang tahun 2023 ada 362 produk hukum daerah. Rinciannya 183 Raperda dan 179 Raperkada.
Adapun jumlah tenaga perancang Peraturan Perundang-undangan wilayah Jabar meliputi 5 Ahli Madya, 9 Ahli Muda, dan 6 Ahli Pratama.
Lanjutnya mengatakan, Kanwil Jawa Barat dalam peringatan HUT BSK pada 22 Februari kemarin, mendapatkan penghargaan Peringkat Terbaik ke III untuk kategori Indeks Reformasi Hukum.
Raihan peringkat ke III karena belum semua pemerintah daerah di Jawa Barat ikut penilaian mengenai Indeks Reformasi Hukum.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Andika juga menyampaikan adanya usulan mengenai perubahan mekanisme rakor pengharmonisasian yang wajib, yakni Raperda. Tapi untuk Raperkada tidak wajib, namun menyesuaikan dengan kebutuhan.
Andika menambahkan, selain rakor Teknis Pengharmonisasian Perda dan Raperkada, pada tanggal 27 Februari nanti. Pihaknya akan melaksanakan rakor dengan instansi terkait di daerah.
Hal itu bertujuan untuk menyampaikan seputar prosedur pelaksanaan rapat harmonisasi bagi pemerintah daerah.
Baca Juga: Tingkatkan Pembangunan Zona Integritas, Kemenkumham Jabar Studi Tiru ke Pengadilan Tinggi Bandung
Termasuk koordinasi dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pemda dan DPRD. Dengan harapan tercapainya satu pemahaman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Eva/R3/HR-Online)