harapanrakyat.com,- Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian serta Ketua Umum Partai Golkar, melakukan pertemuan penting di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (26/2/2024).
Diskusi yang berlangsung antara keduanya membahas sejumlah isu krusial, termasuk evaluasi sistem politik yang ada, amandemen ke-5 UUD 1945, dan penerapan hak angket dalam konteks Pemilu.
Jimly Asshiddiqie, sebagai tokoh hukum dan konstitusi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi politik saat ini.
Ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap reformasi politik yang telah berlangsung selama 25 tahun, terutama terkait dengan sistem threshold 20 persen. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan politik yang lebih adil dan inklusif bagi semua pihak.
Dalam konteks penerapan hak angket, Jimly menekankan pentingnya penggunaan hak ini seraya berharap pemerintah menerimanya. Meskipun belum pernah terjadi selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Jimly melihat pentingnya hak angket ini dalam memperkuat demokrasi dan menegakkan keadilan politik.
Jimly Asshiddiqie juga meminta pandangan dari Airlangga Hartarto mengenai kemungkinan amandemen ke-5 UUD 1945. Meskipun Airlangga setuju secara prinsip, namun masih ada keraguan terkait timing dan urgensi dari amandemen tersebut.
Baca Juga: Kecewa Terhadap Jokowi, Megawati Bisa Tarik 7 Menteri Asal PDIP
Jimly Asshiddiqie: Threshold 20 Persen Perlu Dievaluasi!
Dalam konteks amandemen, Jimly menyoroti perlunya evaluasi terhadap sistem threshold 20 persen yang menjadi perdebatan. Setiap partai seharusnya memiliki kesempatan untuk mencalonkan presiden tanpa harus terikat pada ambang batas tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Airlangga Hartarto menyambut baik dialog tersebut. Dia mengakui pentingnya peningkatan sistem politik dan demokrasi di Indonesia.
Terkait dengan penerapan hak angket, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa hal ini akan membantu dalam menginvestigasi pelanggaran dalam Pemilu atau Pilpres 2024 untuk menemukan pelanggaran hukum.
Dalam kesimpulannya, Jimly menegaskan perlunya pencarian fakta terkait pelanggaran Pemilu 2024. Namun, penilaian apakah pelanggaran tersebut bersifat sistematis dan massif memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Baca Juga: Perolehan Suara Terbanyak DPD RI Bukan Komeng, Lalu Siapa?
Pertemuan Jimly Asshiddiqie dan Airlangga Hartarto menyoroti pentingnya dialog dan kolaborasi dalam konteks perbaikan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Mereka menekankan peran penting partisipasi semua pihak. Terutama, dalam membangun lingkungan politik yang lebih inklusif, adil, dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Feri Kartono)