harapanrakyat.com,- Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan akan berakhir pada tahun 2024. Padahal seharusnya, keduanya menjabat hingga tahun 2026. Namun, karena penyelenggaraan Pilkada serentak akan digelar pada 2024, masa jabatan Bupati Pangandaran pun berakhir tahun ini. Rencananya Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Yayat Ahadiat mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2020 menjabat sampai tahun 2024.
“Habis masa jabatan Bupati Pangandaran di tahun 2024 harusnya secara normal berakhir tahun 2026. Karena ada pilkada serentak maka dimajukan,” kata Yayat Ahadiat kepada harapanrakyat.com, Kamis (29/2/2024).
Meskipun demikian, lanjut Yayat, belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) tentang akhir masa jabatan Bupati Pangandaran.
“Bunyi Undang-Undang pemilu pasal 201 ayat 7 seperti itu. Sampai saat ini belum ada surat edaran ataupun perubahan Perpu, Undang-Undang Pemilu,” kata Yayat.
Baca Juga: Bupati Pangandaran Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Pascapemilu 2024
Terkait kapan tepatnya masa jabatan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berakhir, Yayat mengaku masih menunggu informasi.
“Karena logika dalam satu tahun itu kan dari bulan Januari sampai bulan Desember, nah itu kita masih menunggu ketentuan kapan pastinya,” ujarnya.
Sementara itu terkait jadwal Pilkada serentak, menurut Yayat, masih sesuai rencana awal, yakni 27 November 2024. Hal itu sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan mulai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Tadinya mau ditarik pada bulan September, tapi tidak jadi dan tidak ada perubahan sesuai rencana awal,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)