harapanrakyat.com,- Tolak Pemilu curang, ratusan massa menggeruduk kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jumat (23/2/2024).
Sejumlah tuntutan pun dilayangkan massa yang mengatasnamakan gerakan rakyat penyelamat demokrasi.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan dan Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama membacakan tuntutan massa. Salah satunya minta KPU dan Bawaslu membatalkan Pemilu lantaran dinilai banyak kesalahan dan kecurangan.
“Tuntutan aksi selamatkan demokrasi. Pertama, Bawaslu harus segera melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kecurangan yang telah disampaikan oleh berbagai pihak disertai bukti otentik. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Asep Rismawan Ketua KPU Kota Tasikmalaya di hadapan ratusan massa aksi, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Demo Massa Tolak Pemilu Curang di Tasikmalaya, Baliho Caleg PSI Dirusak
Kedua Bawaslu harus segera membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 1632 tahun 2023, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden tahun 2024 Prabowo-Gibran. Alasannya, Cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres.
Tuntutan ketiga massa tolak Pemilu curang di Tasikmalaya, Komisioner KPU telah terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
KPU telah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Padahal KPU tidak mengubah syarat usia minimum Capres Cawapres pada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.
Maka, sesuai Mahkamah Konstitusi nomor 90, KPU harus segera melakukan diskualifikasi kepada pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan KPU.
Tuntutan massa tolak Pemilu Curang di Tasikmalaya keempat, KPU dan Bawaslu harus membatalkan hasil Pemilu. Alasannya, karena diduga kuat berdasarkan bukti otentik yang telah diakui oleh Bawaslu telah terjadi banyak kesalahan dan kecurangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2023 pasal 48 sampai 553.
Kelima, massa menuntut agar dilakukan uji forensik server KPU RI. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)