Hukum membuat tato dalam Islam perlu umat Muslim ketahui. Sebagai umat Muslim yang baik dan taat penting untuk memahami beberapa hukum-hukum yang sesuai syariat Islam termasuk membuat tato. Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana hukum mengubah ciptaan Allah dalam ajaran Islam.
Baca Juga: Hukum Tidur Setelah Subuh, Alasan dan Cara Menghindarinya
Saat ini banyak orang yang membuat seni lukisan tersebut pada tubuh. Padahal orang Muslim belum pasti mengetahui bagaimana hukumnya. Lantas, apakah Islam memperbolehkan?
Hukum Membuat Tato dalam Islam yang Perlu Umat Islam Ketahui
Tato atau sebuah lukisan seni di tubuh telah ada sejak dahulu bahkan dari ribuan tahun lalu. Seni lukis di tubuh ini menjadi ekspresi diri yang mendalam bagi para pemiliknya.
Bahkan sebagian orang menggunakannya untuk mengabadikan cerita, keyakinan atau hanya estetika saja. Seni lukis di tubuh dengan cara menusukkan jarum berulang yang menutupi pigmen ini bisa membuat orang merasa sakit.
Maka dari itu hukum dari seni lukis tersebut jadi pertanyaan bagi umat Muslim. Rasa sakit akibat tusukan jarum di tubuh diklaim membawa mudharat dan bisa dianggap hanya menyakiti diri sendiri.
Melukis tubuh juga menimbulkan opini yang beragam di kehidupan sosial serta agama. Masing-masing orang memiliki pandangan yang berbeda-beda sesuai dengan pengalaman dan latar belakang.
Hukum Bertato Haram
Tato atau Al Wasymu memiliki hukum tersendiri dalam Islam. Tentunya sebagai orang Muslim wajib untuk mempelajari ilmu agama lebih dalam.
Penting untuk mengetahui mengenai beberapa hukum-hukum termasuk bertato. Dalam agama Islam melukis tubuh merupakan larangan.
Menurut para ahli hukum fiqih melukis tubuh atau menggambar Al-Wasymu di tubuh hukumnya adalah haram. Bukan tanpa alasan hukum membuat tato dalam Islam haram juga tertuang dalam hadis.
Allah SWT melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, serta membuat tato atau meminta untuk dibuatkan tato. Hal itu sesuai dengan hadis berikut ini:
Melalui hadis tersebut dapat diketahui bahwa melukis tubuh atau meminta untuk dilukiskan tubuhnya menjadi perbuatan yang Allah SWT larang. Dengan begitu sudah tidak terdapat alasan lagi untuk umat Muslim membuat Al-Wasymu di bagian tubuh.
Allah juga sudah berjanji untuk melaknat siapapun yang melakukan tidak bermanfaat tersebut. Penting untuk selalu mengikuti perintah Allah dan selalu menjauhi larangannya termasuk melukis Al-Wasymu.
Sehingga penting untuk selalu mengingat bahwa laknat Allah merupakan hal yang pedih dan menyakitkan. Maka dari itu untuk menghindari laknat Allah bisa dengan menjauhi apa yang menjadi larangan-Nya.
Pendapat dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI
Wakil ketua dewan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia juga memiliki pendapat tersendiri tentang hukum membuat tato dalam Islam. Didin Hafidhuddin selaku wakil ketua dewan pertimbangan MUI mengatakan bahwa hukum membuat Al-Wasymu haram.
Baca Juga: Hukum Percaya Ramalan, Bahaya dan Cara Menjauhinya
Ia mengatakan hal tersebut karena melukis Al-Wasymu bisa merusak tubuh. Menurutnya melukis tubuh tidak memiliki manfaat sama sekali serta tidak maslahat untuk manusia. Walaupun sebagian orang menganggap hal tersebut menjadi seni yang indah tetapi Islam memiliki pandangan tersendiri.
Pendapat dari Mayoritas Ahli Fiqih
Dalam ajaran Islam, terdapat peraturan-peraturan yang seharusnya setiap umat Islam ikuti dan hormati. Salah satunya adalah tentang pembuatan tato, yang mana sebagian besar ulama fikih menyatakan bahwa bertato dalam Islam adalah haram.
Pembahasan tentang pembuatan tato di bagian tubuh telah Rasulullah SAW utarakan dalam sebuah hadis yang menyatakan bahwa mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa bertato adalah haram, berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau yang meminta ditato.
Beberapa ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memandang tato sebagai dosa besar yang pelakunya akan mendapat laknat dari Allah. Sementara sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh, dengan penjelasan bahwa makruh dalam konteks ini berarti haram.
Tato memiliki sifat permanen, dan umat Islam wajib menjalankan sholat fardu setiap harinya dalam keadaan tubuh yang bersih dan suci. Hal ini menjadi alasan mengapa sholat seseorang dapat menjadi tidak sah jika memiliki tato, karena keberadaan tato dapat menghalangi jalannya air yang umat Islam gunakan untuk membersihkan kulit dalam proses wudhu.
Orang yang Terlanjur Bertato Sebaiknya Lekas Bertaubat
Setelah menyadari bahwa hukum membuat tato dalam Islam adalah haram, umat Muslim yang memiliki tato di tubuhnya wajib untuk bertaubat kepada Allah SWT.
Mereka harus memohon ampun kepada Allah SWT dan menyesali perbuatan tersebut. Langkah selanjutnya adalah berupaya menghilangkan tato dari tubuh mereka.
Namun, jika proses penghilangan tato menyebabkan rasa sakit atau bahkan berpotensi membahayakan, individu tersebut hanya perlu bertaubat dengan sepenuh hati. Dengan demikian, harapannya sholat yang mereka lakukan akan Allah SWT terima.
Baca Juga: Pengertian Syirik dan Contohnya, Dosa Besar Pembuka Pintu Neraka
Hukum membuat tato dalam Islam adalah haram. Hal itu juga sesuai dengan salah satu hadis Rasulullah yang mengatakan Allah akan melaknat orang yang bertato atau yang memintanya. Maka dari itu sebagai umat Muslim yang baik penting untuk menjauhi larangan Allah dengan tidak melukis tubuh. Dengan begitu juga akan mendukung sahnya sholat fardhu. (R10/HR-Online)