harapanrakyat.com,- Dalam suasana politik yang semakin memanas pasca-Pemilu 2024, wacana mengenai hak angket kecurangan Pemilu telah menjadi sorotan utama. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memunculkan usulan tersebut, yang menimbulkan beragam analisis terkait maksud dan dampaknya.
Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, usulan hak angket awalnya muncul dari kebutuhan internal kubu Ganjar-Mahfud.
“Pasangan ini, yang terpaut jauh dalam perolehan suara berdasarkan hasil real count Pilpres 2024. Mencoba mempertahankan kepercayaan diri serta membangun posisi tawar politiknya,” ulas Agung, mengutip suara.com, Kamis (29/2/2024).
Namun, Agung menilai usulan hak angket kecurangan Pemilu, juga merupakan bentuk ‘gertak sambal’ yang bertujuan untuk menekan kubu lawan, terutama Prabowo-Gibran.
Meskipun demikian, peluang usulan hak angket berhasil mendapat persetujuan di DPR RI masih sangat kecil.
“Sejarah telah menunjukkan bahwa implementasi rekomendasi dari hak angket seringkali tidak memuaskan. Masih adanya ketidakpastian politik di kubu 01 dan 03 juga menjadi hambatan serius dalam proses pengguliran hak angket,” tutur Agung.
Baca juga: Ganjar Usul Hak Angket, Tudingan Kecurangan Pemilu Ranah Politik atau Hukum?
Ketidakpastian Sikap Partai Hambat Hak Angket Kecurangan Pemilu
Selanjutnya, Agung mengatakan partai-partai politik seperti NasDem dan PPP, yang sebelumnya mendukung kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, mulai menunjukkan ketidakpastian dalam sikap politik mereka. Hal ini juga, terkait erat dengan hak angket kecurangan Pemilu.
Pertemuan antara Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dengan Presiden Jokowi menimbulkan spekulasi mengenai arah politik partai tersebut. Di sisi lain, PPP memberi sinyal tertarik untuk bergabung dengan pemerintahan baru, mengindikasikan pergeseran dinamika politik di Indonesia.
Meskipun PDIP mengusulkan hak angket, belum terlihat keserempakan di antara elite partai tersebut dalam menyuarakan dukungan terhadap usulan tersebut. Sehingga, para analis politik melihatnya sebagai strategi komunikasi. Yang bertujuan, untuk mengukur respons publik dan memetakan kekuatan politik di tengah gejolak pasca-Pemilu.
Dalam konteks ini, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan PDIP masih menahan diri untuk mengambil langkah selanjutnya. Hingga mereka, menerima rekomendasi dari Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.
Tim tersebut sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 serta melakukan analisis mendalam terhadap berbagai skenario politik dan hukum yang mungkin terjadi.
Sementara spekulasi mengenai apakah hak angket tersebut akan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi masih menjadi perdebatan, PDIP enggan memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Dengan berbagai dinamika politik yang tengah berkembang, usulan hak angket kecurangan Pemilu menjadi cerminan dari kompleksitas dan ketegangan dalam politik Indonesia pasca-Pemilu 2024. Terlepas dari motivasi dan tujuannya, keputusan politik selanjutnya akan menjadi penentu arah demokrasi dan stabilitas politik di masa mendatang. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)