Hadits larangan mengambil hak orang lain harus umat muslim patuhi. Setiap umat muslim sudah seharusnya tidak melakukan hal tersebut dengan alasan apapun itu. Di dalam ajaran Islam memang tidak memperbolehkannya.
Baca Juga: Hadits Tentang Menutupi Aib Orang Lain, Amalkan dan Raih Hikmahnya
Saat ini sudah semakin banyak orang yang melakukan tindakan tercela tersebut. Salah satu contohnya ialah korupsi.
Hadits Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Islam
Di dalam Islam, tindakan mengambil hak orang lain terkenal dengan sebutan ghasb atau ghasab. Lalu jika mencermati definisinya menurut istilah fuqaha, maka berarti mengambil sekaligus menguasai hak orang lain.
Tindakan tersebut jelas dzalim dan aniaya karena bukan haknya. Untuk hadits yang membahas mengenai larangan mengambil hak orang lain sendiri bisa umat muslim ketahui pada uraian berikut ini.
HR Bukhari dan Muslim
Salah satu haditsnya ialah HR Bukhari dan Muslim. Berikut bacaan lengkap dengan artinya.
Dari hadits di atas, terlihat jelas bagaimana Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada 3 golongan orang di hari kiamat yang jadi musuh Allah SWT. Orang-orang tersebut yaitu golongan orang ingkar dengan sumpah yang menggunakan nama Allah SWT, memakan uang dengan menjual manusia merdeka, dan mempekerjakan buruh namun tidak memberikan upahnya.
HR Abu Dawud dan Daruquthni
Hadits lainnya yang juga berisikan larangan mengambil hak orang lain ialah HR Abu Dawud dan Daruquthni. Syekh Al-Albani sudah menshahihkan hadits tersebut dalam Syahibul Jami’ no. 7662.
Dari hadits tersebut, terlihat jelas bahwa seseorang yang mengambil harta orang lain itu hukumnya tidak halal. Akan tetapi, hal ini terkecuali jika orang yang memiliki harta tersebut memang sudah merelakannya.
Hukum Mengambil Hak Orang Lain
Pada pembahasan tadi sudah sedikit kita singgung bahwa hukum merampas hak orang lain ialah tidak halal. Karena hal itu, orang yang melakukannya hanya akan mendapatkan dosa dan kerugian. Baik selama hidup di dunia maupun akhirat kelak.
Pembahasannya pun ada di QS Al-Baqarah ayat 188. Berikut bacaan lengkap dengan artinya.
Terkait hukum ghasab tersebut, tentu saja sudah berlaku untuk hal yang sederhana atau sepele. Rasulullah SAW pun mengumpamakannya dengan sebatang kayu syiwa yang berasal dari pohon arak.
Cara Menghindari Ghasab
Supaya tidak terjerumus ke dalam tindakan tercela tersebut, pastikan mengetahui berbagai cara untuk menghindarinya. Adapun cara-caranya ialah sebagai berikut.
Rajin Bersyukur
Salah satu caranya yaitu senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Rasa syukur ini harus umat muslim lakukan kapanpun itu.
Tanpa Allah SWT, kita tidak bisa memiliki apa-apa. Hal ini tidak hanya mencangkup rasa syukur terhadap nikmat harta duniawi saja, melainkan segala kesehatan, usia, hidup, dan lainnya.
Baca Juga: Hadits Larangan Meminta-Minta kepada Orang Lain dalam Islam
Dengan rasa syukur tersebut, umat muslim tak akan pernah terpikirkan untuk bertindak ghasab. Untuk itu, jangan sampai lupa bersyukur mau bagaimanapun itu kondisinya.
Sedekah
Selain rajin bersyukur dan memahami hadits larangan mengambil hak orang lain, umat muslim juga perlu sedekah. Umat muslim harus menyadari sepenuhnya bahwa ada hak orang lain di sebagian hartanya.
Maka dari itu, sudah semestinya umat muslim memberikannya melalui sedekah. Sedekah ini bisa umat muslim berikan ke anak yatim, fakir miskin, maupun orang yang membutuhkan lainnya.
Bahaya Ghasab
Sudah semestinya umat muslim melakukan berbagai cara untuk menghindari ghasab sebagaimana pembahasan tadi. Dengan demikian, umat muslim bisa terhindar dari berbagai bahayanya.
Adapun bahaya ghasab ialah bisa terjerumus ke dalam neraka. Bahkan Allah SWT mengharamkan surga untuk siapa saja yang melakukan hal tersebut.
Selain itu, perbuatan ini juga bisa merugikan orang yang haknya dirampas. Orang tersebut akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Cara Menghapus Dosa Ghasab
Ketika sudah terlanjur melakukannya, segera bertobat untuk menghapus dosanya. Caranya dengan mengembalikan harta ke pemiliknya.
Apabila sudah meninggal dunia, maka berikan harta tersebut ke ahli warisnya. Jika tak mengetahui keberadaan sang pemilik harta, maka sedekahkan saja untuknya.
Jangan lupa untuk melakukan taubatan nasuha dan tak mengulanginya lagi. Tobat ini harus umat muslim laksanakan dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Baca Juga: Bekerja Adalah Ibadah Tidak Hanya untuk Mendapatkan Uang
Hadits larangan mengambil hak orang lain tertuang secara jelas pada uraian di atas. Umat muslim harus mengetahui dan mematuhinya. Dengan begitu, umat muslim bisa mendapatkan kebahagiaan selama hidup di dunia maupun akhirat kelak. (R10/HR-Online)