harapanrakyat.com,- Google sebagai salah satu raksasa platform digital, merespons atas disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Jokowi Teken Peraturan Presiden Publisher Rights untuk Keberlangsungan Perusahaan Pers
Pihak Google menyatakan akan segera mempelajari detailnya, serta menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dan Pemerintah Indonesia.
Google mengakui pentingnya memastikan akses masyarakat Indonesia ke sumber berita yang beragam tanpa prasangka.
Perpres tersebut mengatur agar platform digital global memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita hasil produksi media lokal dan nasional.
Salah satu ketentuan dalam Perpres itu adalah kewajiban bagi platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers. Hal ini mencakup pembagian hasil atas konten yang mereka manfaatkan dari perusahaan media.
Meskipun demikian, Jokowi menjamin bahwa pembuat konten (content creator) tidak terkena dampak Perpres ini.
Ia meminta para pembuat konten untuk melanjutkan kerja sama dengan platform digital, karena Perpres Publisher Rights tidak berlaku bagi mereka.
Sanggupkah Perpres Publisher Rights Melawan Raksasa Platform Digital?
Pertarungan antara kepentingan Pemerintah Indonesia yang ingin mengatur platform digital dan raksasa teknologi seperti Google menjadi sorotan.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan, sanggupkah Perpres Publisher Rights melawan kekuatan besar platform digital, ataukah akan timbul dinamika baru dalam ekosistem media Indonesia?
Baca Juga: Bayang-bayang Monopoli di Era Digital, Google dan Shopee Diperiksa KPPU
Seiring berjalannya waktu, implementasi Perpres tersebut akan menjadi tonggak penting dalam pembentukan regulasi media digital di Indonesia.
Sebelumnya Presiden Jokowi secara resmi telah mengesahkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital guna Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
Jokowi menyampaikan hal itu dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024).
Melalui Perpres ini, pemerintah berusaha menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital. Tujuannya adalah memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kemitraan ini.
Jokowi Tegaskan Perpres Publisher Rights Bukan untuk Batasi Konten Pers
Namun, Presiden Jokowi menekankan bahwa Perpres bukan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur konten pers. Sebaliknya, fokusnya adalah meningkatkan jurnalisme berkualitas dan memastikan keberlanjutan industri media nasional.
Presiden juga memperingatkan mengenai risiko-risiko yang mungkin timbul selama masa transisi implementasi Perpres. Respons dari platform digital dan masyarakat pengguna layanan harus diantisipasi.
Baca Juga: Mengetahui Akun Google Aman dari Peretas atau Tidak
Sementara itu, dalam upaya menyelesaikan masalah transformasi digital, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, mendapat instruksi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)