harapanrakyat.com,- Polisi menggerebek sebuah rumah yang disinyalir tempat kediaman pengedar obat haram di Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita 1.002 butir pil oleng. Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Wanaraja.
RM (22) pemuda tanggung warga Kecamatan Sucinaraja, Garut, Jawa Barat, diringkus anggota Polsek Wanaraja.
Ia harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan membawa banyak pil haram. Ada 2 orang rekan RM yang pada saat itu ikut menjadi target, namun dua orang teman pelaku berhasil kabur.
“Ketika anggota Polsek Wanaraja mencari kedua orang target operasi di rumah salah satu warga, pada saat yang bersamaan pelaku RM (22) keluar dari pintu belakang rumah. Lalu anggota melakukan penggeledahan kepadanya dan ditemukanlah 1 buah tas kecil berisikan obat obatan jenis Eximer dan Tramadol,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Cimanuk Garut, Pakai Kaos Hitam Jaket Merah Putih
Pelaku pun digiring ke Mapolsek Wanaraja dengan barang bukti berupa 1.002 butir obat jenis eximer, 87 butir obat jenis tramadol, 2 buah handphone dan 1 tas kecil berwarna coklat hitam.
“Barang bukti berupa 1.002 butir obat jenis eximer, 87 butir obat jenis tramadol,” tambahnya.
Dua pelaku lain yang kabur ditetapkan menjadi DPO polisi, sementara pelaku yang tercokok petugas digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)