harapanrakyat.com,- Penemuan surat suara pemilu 2024 dengan gambar palu arit, bikin geger warga Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Geger! Puluhan Surat Suara Presiden di Garut Sudah Tercoblos
Kertas suara tersebut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) temukan saat perhitungan berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kelurahan Pandansari, Rabu (14/2/2024).
Ketua KPPSPandansari, Dedi Taruna mengatakan, bahwa pelaku yang menempelkan gambar palu arit tersebut cukup teliti.
“Diduga disengaja (surat suara), karena ditempel (gambar palu arit) dengan millions,” kata Dedi, mengutip dari suara.com, Kamis (15/2/2024).
Penemuan gambar palu arit tersebut sontak membuat kaget warga yang mengikuti proses perhitungan suara.
Baca Juga: Foto Nyeleneh Komeng di Surat Suara DPD Jabar Bikin Netizen Riuh, Auto Dicoblos
Meskipun identitas pelaku belum diketahui, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki. Kami tunggu perkembangannya saja,” jelasnya.
Sebagai informasi, bahwa Indonesia sampai saat ini masih melarang penggunaan simbol palu arit, terlebih ada di surat suara.
Hal tersebut berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966.
Isinya mengatur tentang pembubaran atau larangan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan underbouw-nya berikut ajaran komunisme.
Namun, Tap MPR Nomor I Tahun 2003 tidak secara eksplisit melarang penggunaan atribut berlogo palu arit.
Baca Juga: Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak di Garut Dimusnahkan
Sedangkan untuk yang terbaru ini, menekankan bahwa Tap MPRS Nomor XXV/ MPRS Tahun 1966 harus diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia.
Penemuan gambar palu arit di surat suara ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini, dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)