harapanrakyat.com – Tahun 2024, Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini pun harus berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan masyarakat. Sehingga apapun keperluan masyarakat yang kaitannya dengan pemerintah, dapat terlayani dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga : Pj Sekda Jawa Barat Terus Ingatkan ASN Harus Netral saat Pemilu
Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi menegaskan, kenaikan gaji ASN merupakan suatu bentuk perhatian pemerintah kepada ASN. Namun lebih jauh dari itu, seharusnya berdampak secara langsung terhadap peningkatan kinerja dan meningkatnya disiplin bekerja.
“Gaji ASN tahun 2024 ini sudah masuk pada alokasi anggaran APBD, naik 8 persen,” katanya, Senin (5/2/2024).
Kenaikan gaji ini, kata Pj Wali Kota Cimahi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024. Namun, ia mengimbau para ASN di Cimahi untuk menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.
“Harusnya kenaikan gaji ASN ini bisa untuk tabungan dan sebagainya. Jangan sampai untuk mengubah gaya hidup,” tuturnya.
Ia berharap, para ASN di Cimahi harus banyak-banyak bersyukur dengan kenaikan gaji ini. Karena ini merupakan sebuah bentuk perhatian dari pemerintah pusat dan provinsi.
Baca Juga : 6 ASN di Pemprov Banten Dipecat, Puluhan Lainnya Kena Pelanggaran Disiplin
“Lebih jauh tugas utamanya ASN selaku pelayan publik, kinerja harus lebih baik dari apa yang kita dapatkan melalui kenaikan gaji ini,” ujarnya.
Ia mengakui, saat ini tidak semua ASN di Pemkot Cimahi masuk ke golongan III dan IV. Masih banyak yang masuk di golongan I dan II. Maka dari itu, ada beberapa perhitungan golongan ASN berhak menerima zakat. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)