harapanrakyat.com,– Kepolisian Polres Banjar, Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta minuman keras (miras) oplosan. Kedua tersangka merupakan penjual miras saat hajatan yang menewaskan tiga orang di Pabuaran, Desa Karyamukti pada 2 November 2023 lalu.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pesta miras oplosan tersebut masing-masing DH (44) dan AK. Diketahui dalam peristiwa tersebut, tiga orang warga Kota Banjar meninggal dunia.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, tersangka DH diamankan pada 5 November 2023. Sedangkan AK diamankan pada 7 November 2023 di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Dalam peristiwa tersebut, kedua tersangka berperan sebagai penjual miras. Tersangka AH dan DH menjual minuman miras beralkohol yang tidak memiliki perizinan perdagangan.
“Kedua pelaku hanya menjual miras saja. Pengoplosnya juga menjadi korban meninggal. Mereka menjual miras tiga bulan sejak sebelum kejadian,” kata AKBP Danny saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Polisi Ungkap Jenis Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang di Kota Banjar
Penjual Miras Jadi Tersangka, Jual Miras yang Sudah Dioplos di Kota Banjar
Lanjutnya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kandungan alkohol yang tertera dalam botol sebanyak 15 persen. Namun pada kenyataannya, miras yang dijual sudah dioplos atau dicampur menggunakan minuman yang lain jenis ciu dan etanol.
Sehingga membuat miras oplosan melewati batas yang bisa diterima oleh tubuh manusia. Akibatnya korban yang mengonsumsi miras tersebut keracunan alkohol dan overdosis.
“Jika dihitung presentasenya sudah melewati batas yang bisa diterima oleh tubuh manusia. Sehingga dianggap oleh dokter menjadi penyebab kematian karena keracunan alkohol,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut pihaknya mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis merek yang diperdagangkan oleh tersangka.
Baca Juga: Korban Tewas gegara Tenggak Miras Oplosan di Banjar Bertambah Jadi 3 Orang
Kedua tersangka kasus miras oplosan dikenakan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUPidana dan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 49 Permendag tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran, penjualan minuman beralkohol.
“Tersangka dikenakan pasal 204 KUHPidana menjual benda yang membahayakan nyawa orang dan mengakibatkan orang meninggal dan juga terkait undang-undang perdagangan karena tidak berizin,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)