Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita BanjarDua Penjual Miras yang Tewaskan 3 Warga Kota Banjar Jadi Tersangka

Dua Penjual Miras yang Tewaskan 3 Warga Kota Banjar Jadi Tersangka

harapanrakyat.com,– Kepolisian Polres Banjar, Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta minuman keras (miras) oplosan. Kedua tersangka merupakan penjual miras saat hajatan yang menewaskan tiga orang di Pabuaran, Desa Karyamukti pada 2 November 2023 lalu.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pesta miras oplosan tersebut masing-masing DH (44) dan AK. Diketahui dalam peristiwa tersebut, tiga orang warga Kota Banjar meninggal dunia.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, tersangka DH diamankan pada 5 November 2023. Sedangkan AK diamankan pada 7 November 2023 di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. 

Dalam peristiwa tersebut, kedua tersangka berperan sebagai penjual miras. Tersangka AH dan DH menjual minuman miras beralkohol yang tidak memiliki perizinan perdagangan.

“Kedua pelaku hanya menjual miras saja. Pengoplosnya juga menjadi korban meninggal. Mereka menjual miras tiga bulan sejak sebelum kejadian,” kata AKBP Danny saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Polisi Ungkap Jenis Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang di Kota Banjar

Penjual Miras Jadi Tersangka, Jual Miras yang Sudah Dioplos di Kota Banjar

Lanjutnya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kandungan alkohol yang tertera dalam botol sebanyak 15 persen. Namun pada kenyataannya, miras yang dijual sudah dioplos atau dicampur menggunakan minuman yang lain jenis ciu dan etanol.

Sehingga membuat miras oplosan melewati batas yang bisa diterima oleh tubuh manusia. Akibatnya korban yang mengonsumsi miras tersebut keracunan alkohol dan overdosis.

“Jika dihitung presentasenya sudah melewati batas yang bisa diterima oleh tubuh manusia. Sehingga dianggap oleh dokter menjadi penyebab kematian karena keracunan alkohol,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut pihaknya mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis merek yang diperdagangkan oleh tersangka.

Baca Juga: Korban Tewas gegara Tenggak Miras Oplosan di Banjar Bertambah Jadi 3 Orang

Kedua tersangka kasus miras oplosan dikenakan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUPidana dan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 49 Permendag tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran, penjualan minuman beralkohol.

“Tersangka dikenakan pasal 204 KUHPidana menjual benda yang membahayakan nyawa orang dan mengakibatkan orang meninggal dan juga terkait undang-undang perdagangan karena tidak berizin,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Harga Daging Ayam di Pasar Banjar Anjlok, Sempat Dijual Rp 24 Ribu Per Kilogram

Harga Daging Ayam di Pasar Banjar Anjlok, Sempat Dijual Rp 24 Ribu Per Kilogram

harapanrakyat.com,- Harga daging ayam broiler di pasar tradisional Kota Banjar, Jawa Barat, anjlok dan sempat dijual dengan harga Rp 24 ribu per kilogram. Kondisi...
Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sumedang Ambles, Ratusan Warga Terdampak

Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sumedang Ambles, Ratusan Warga Terdampak

harapanrakyat.com,- Jalan penghubung antar dua Kecamatan di Dusun Sukamunjul, Desa Cibereum Wetan, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ambles tergerus longsor, Minggu (20/4/2025). Akibatnya,...
Pemilik Taman Safari

Viral Pengakuan Eks Pemain Sirkus OCI Dieksploitasi, Siapa Pemilik Taman Safari?

harapanrakyat.com,- Taman Safari Indonesia kini menjadi sorotan publik usai viralnya dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Pertanyaan tentang...
eks pemain sirkus Taman Safari

Ini 4 Tuntutan dari Eks Pemain Sirkus Taman Safari yang Mengaku Jadi Korban Kekerasan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan eks pemain sirkus Taman Safari baru-baru ini membuat heboh publik. Beberapa korban yang berasal dari Oriental Circus Indonesia...
Izin tambang di Jabar

Tegas, Dedi Mulyadi Tak Segan Cabut Izin Tambang di Jabar Jika Melanggar Aturan

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tidak segan-segan mencabut izin tambang jika menyalahi aturan. Hal itu ditegaskan Dedi saat inspeksi mendadak ke lokasi...
Advan Soulmate, Laptop Terjangkau untuk Berbagai Kebutuhan

Advan Soulmate, Laptop Terjangkau untuk Berbagai Kebutuhan

Banyak orang berpikir bahwa laptop terjangkau pasti memiliki banyak keterbatasan. Namun, tidak semua laptop murah mengecewakan. Beberapa merek lokal mulai menghadirkan produk dengan spesifikasi...