harapanrakyat.com,- Kasus dua oknum polisi aktif yang terlibat dalam kasus perampokan di Garut, Jawa Barat, menjadi atensi Polres Garut.
Bagaimana tidak, pelaku yang berkomplot dengan pelaku sipil nekat menyekap, menculik dan membuang korban jauh dari TKP perampokan.
Petinggi Polres Garut telah berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Insiden dua oknum polisi aktif yang nekat merampok seorang pria di Garut, Jawa Barat, sudah membuat nama baik korps Polri tercoreng.
Seorang anggota yang seharusnya bisa mengayomi dan melindungi masyarakat, malah berbuat sebaliknya dengan tindakan kriminal seperti penjahat kelas kakap.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan dari dua oknum yang terlibat satu diantaranya merupakan anggota aktif Polres Garut. Saat ini statusnya menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Jadi kami jelaskan, satu orang oknum anggota kami anggota Polres Garut ini sudah dalam rekomendasikan PTDH. Jadi bukan karena kasus ini saja terkait absensi kehadirannya, tapi belum keluar PTDH-nya. Mereka tugas di Polsek (tersangka Garut), untuk yang oknum Sukabumi dari hasil keterangan sudah desersi di Polsek juga di sana,” kata Rohman di Mapolres Garut, Selasa (20/2/2024).
Ia juga menjelaskan korban melapor usai dibuang di Kecamatan Tarogong, dimana jarak dari TKP perampokan ke tempat pembuangan mencapai 20 Km.
Baca Juga: Otak Pelaku Perampokan di Garut Ternyata 2 Oknum Polisi Aktif
Dua Oknum Polisi Aktif Terlibat Perampokan di Garut, Dibantu Kekasih dan 3 Warga Sipil
Tak hanya itu, ada peran pelaku lain yang turut membantu dua oknum polisi ini, mereka adalah kekasih dan 3 orang sipil, sehingga jumlah komplotan ada 6 orang.
“Laporan yang dibuat di Polsek Leles tanggal 16 Februari 2024, jadi pada pukul 05.00 WIB. Ada 6 tersangka beberapa peran poinnya sangat beda-beda. Jadi dengan mata terlakban (korban) diturunkan di daerah si Gobing. Ikatan lakban pada tangan, korban bisa melepaskan kemudian melapor ke kepolisian,” tambahnya.
Unit Jatanras dibantu tim Sancang Polres Garut yang melakukan penangkapan kepada seluruh pelaku, berhasil mengamankan 1 senjata air softgun yang dijadikan alat untuk menodong korban.
“Dari hasil penyelidikan ada yang berperan membawa air softgun. Memang ada polisi aktif dan sudah kita tangkap. Kita sudah koordinasi dengan Bid Propam untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Sadis! Rampok Sekap dan Culik Warga Garut, Endingnya Korban Dibuang ke Tarogong
Saat ini seluruh pelaku berada di rutan Mapolres Garut. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara dua oknum polisi aktif terancam dipecat termasuk ikut dibui. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)