harapanrakyat.com,- Ribuan sampah bekas alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 menjadi permasalah usai pemungutan suara selesai. Permasalah tersebut, salah satunya adalah mengolah sampah bekas pemilu.
Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bekas APK akan diserahkan penanganannya ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis Jajang Miftahudin, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Ciamis.
“Jadi, sampah semua baliho hasil penertiban Bawaslu, untuk pengelolaannya sudah diserahkan ke bagian Lingkungan Hidup. Nantinya dimusnahkan dengan cara didaur ulang,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Kurangi Buangan Sampah ke TPA Sarimukti, Begini Upaya Pemkot Cimahi
Lanjutnya mengatakan, dengan menyebarnya bekas APK Pemilu 2024, tidak hanya dapat mengganggu keindahan. Namun juga, bekas APK seperti baliho, spanduk dan lainnya ini, menjadi sumber sampah yang tentunya mempengaruhi lingkungan hidup.
Padahal, pemilu 2024 ini juga harus memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
“Jadi sampah yang dihasilkan harus benar-benar dibersihkan,” katanya.
Baca Juga: Warga Anggap tak Ada Caleg Bandung Barat Lirik Penanganan Sampah
Sementara Kepala Bagian Pertamanan dan Persampahan DPRKPLH Ciamis, Uus, membenarkan bahwa yang menangani sampah bekas APK Pemilu 2024 adalah pihaknya.
Ia mengatakan, semua reklame dan baliho hasil penertiban Bawaslu Ciamis maupun tingkat kecamatan, semuanya diserahkan ke DPRKPLH untuk dimusnahkan.
“Namun tidak dibakar. Melainkan untuk didaur ulang kembali di Bank Sampah,” singkatnya. (ES/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)