harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilu 2024.
Imbauan tersebut menyusul terbitnya surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor 1 tahun 2024, tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto mengatakan, pihaknya sudah menerima edaran tersebut. Tinggal menunggu surat edaran dari Gubernur dan Wali Kota.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh, untuk melaksanakan hak pilihnya pada saat pelaksanaan pemilu 14 Februari mendatang.
Apabila pada hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Sudah ada surat edaran bagi perusahaan harus memberikan kesempatan kepada buruh untuk memberikan hak pilih saat pencoblosan,” kata Sunarto di Kota Banjar Jumat (2/2/2024).
Kata dia, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal penghitungan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
Hak-hak lainnya tersebut sebagaimana yang biasa diterima oleh pekerja atau buruh ketika mereka dipekerjakan pada saat hari libur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nanti surat edaran tersebut akan kami sosialisasikan kepada masing-masing perusahaan dan imbauan ini berlaku untuk semua perusahaan,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)