harapanrakyat.com,- Gadis berusia 16 tahun asal Tasikmalaya dicabuli oleh pemuda berinisial DS (22) di Kota Banjar, Jawa Barat. Aksi pencabulan itu dilakukan DS pada 19 Januari 2024 di Jalan Priagung-Banjar, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Ayah di Tasikmalaya Tega Gagahi Anak Angkat Sendiri, Polisi Amankan Bukti Video dari Korban
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada gadis asal Tasikmalaya itu. Awalnya korban mengikuti grup lowongan kerja Tasikmalaya pada akun Facebook. Tersangka DS kemudian menawarkan lowongan kerja di toko sepatu di Banjarsari, Ciamis hingga membuat korban tertarik.
Tersangka lalu menyuruh korban untuk datang langsung ke toko sepatu tersebut. Namun karena korban tidak memiliki uang ia kemudian meminta tersangka untuk menjemput korban.
Tanggal 19 Januari 2024 malam pukul 21.30 WIB, korban dijemput oleh tersangka menggunakan motor dari Tasikmalaya menuju Banjarsari.
Saat perjalanan melewati jalan gelap dan sepi tepatnya di wilayah Dusun Priagung, Desa Binangun tersangka tiba-tiba memberhentikan sepeda motornya.
“Tersangka lalu melakukan pencabulan terhadap korban. Korban langsung lari ke rumah warga untuk meminta tolong,” kata Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya, korban sempat meminta izin kepada keluarga. Kakak korban pun sempat meminta pulang dan tidak perlu bekerja. Namun korban tetap menerima tawaran tersangka dan bersedia dijemput.
Pada Sabtu (20/1/2024), pihak keluarga mendapat kabar dari petugas piket Satreskrim Polres Banjar bahwa korban berada di Mapolres Banjar. Gadis asal Tasikmalaya itu diduga dicabuli oleh seorang pemuda di Banjar.
“Keluarga pun mendatangi Polres Banjar menemui korban dan membuat laporan,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)