Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita BanjarDijanjikan Pekerjaan, Gadis Asal Tasikmalaya Malah Dicabuli di Banjar

Dijanjikan Pekerjaan, Gadis Asal Tasikmalaya Malah Dicabuli di Banjar

harapanrakyat.com,- Gadis berusia 16 tahun asal Tasikmalaya dicabuli oleh pemuda berinisial DS (22) di Kota Banjar, Jawa Barat. Aksi pencabulan itu dilakukan DS pada 19 Januari 2024 di Jalan Priagung-Banjar, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Ayah di Tasikmalaya Tega Gagahi Anak Angkat Sendiri, Polisi Amankan Bukti Video dari Korban

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada gadis asal Tasikmalaya itu. Awalnya korban mengikuti grup lowongan kerja Tasikmalaya pada akun Facebook. Tersangka DS kemudian menawarkan lowongan kerja di toko sepatu di Banjarsari, Ciamis hingga membuat korban tertarik.

Tersangka lalu menyuruh korban untuk datang langsung ke toko sepatu tersebut. Namun karena korban tidak memiliki uang ia kemudian meminta tersangka untuk menjemput korban.

Tanggal 19 Januari 2024 malam pukul 21.30 WIB, korban dijemput oleh tersangka menggunakan motor dari Tasikmalaya menuju Banjarsari.

Saat perjalanan melewati jalan gelap dan sepi tepatnya di wilayah Dusun Priagung, Desa Binangun tersangka tiba-tiba memberhentikan sepeda motornya.

“Tersangka lalu melakukan pencabulan terhadap korban. Korban langsung lari ke rumah warga untuk meminta tolong,” kata Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya, korban sempat meminta izin kepada keluarga. Kakak korban pun sempat meminta pulang dan tidak perlu bekerja. Namun korban tetap menerima tawaran tersangka dan bersedia dijemput.

Pada Sabtu (20/1/2024), pihak keluarga mendapat kabar dari petugas piket Satreskrim Polres Banjar bahwa korban berada di Mapolres Banjar. Gadis asal Tasikmalaya itu diduga dicabuli oleh seorang pemuda di Banjar.

“Keluarga pun mendatangi Polres Banjar menemui korban dan membuat laporan,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014.

“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...
Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...
Obyek Wisata Sepi Pengunjung

Obyek Wisata Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Wali Kota Banjar: Perlu Ada Perubahan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi perihal sejumlah obyek wisata sepi pengunjung pada momen libur Lebaran 2025. Sudarsono mengatakan, Pemerintah Kota Banjar ke...
Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone baru saja merilis Armor 30 Pro, sebuah smartphone tangguh yang menggabungkan daya tahan luar biasa dengan teknologi terkini. Dirancang khusus untuk pengguna yang...
Pergerakan Tanah di Neglasari

Pergerakan Tanah di Neglasari Ciamis, Sejumlah Rumah dan Jalan Desa Alami Kerusakan

harapanrakyat.com,- Akibat adanya pergerakan tanah di Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, ruas jalan desa juga mengalami...