harapanrakyat.com,- Menjelang pencoblosan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, deklarasikan Desa Hajar Serangan Fajar.
Baca Juga: Satpol PP Kota Banjar Bersihkan Ribuan Alat Peraga Kampanye, Langsung Dibuang ke TPA
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Selasa (13/2/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Banjar Wahidan mengatakan, deklarasi tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan Pemilu 2024 tanpa politik uang.
“Hari ini kita deklarasi Desa Hajar Serangan Fajar. Bawaslu menginisiasi kegiatan ini di masa tenang, karena penting bagi kami untuk memastikan Pemilu 2024 tanpa politik uang,” kata Wahidan.
Baca Juga: Rawan Politik Uang! Bawaslu Jabar Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Adapun peserta yang ikut terlibat dalam deklarasi Desa Hajar Serangan Fajar, yaitu perwakilan masyarakat, Ketua DKM, Ketua RT dan RW.
“Kami harapkan mereka mensyiarkan kepada masyarakat dan jamaahnya, untuk bagaimana Pemilu 2024 tanpa politik uang,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, politik uang bisa terjadi pada saat kampanye, masa tenang, dan ketika pemungutan suara.
Politik uang yang terjadi pada masa kampanye, ada di Pasal 523 ayat 1, dengan ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Ajak Warga Awasi Aksi Senyap Money Politik Saat Masa Tenang Kampanye
“Sedangkan, politik uang pada saat masa tenang ancaman hukumannya lebih berat, yakni kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta,” jelasnya.
Wahidan berharap, dengan adanya deklarasi Desa Hajar Serangan Fajar ini, bisa meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat menjelang pemungutan suara. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)