harapanrakyat.com,- Camat Cibeber, Kota Cilegon, Banten, terbukti tidak netral di Pemilu 2024. Sebelumnya, Bawaslu Kota Cilegon menyatakan Camat Cibeber, bahwa Sofan Maksudi melakukan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.
Pelanggaran tersebut, karena Sofan di status WhatsApp-nya, memposting video calon anggota legislatif (caleg).
Adapun caleg yang Camat Cibeber posting, adalah Fauzi Desviandy, anak dari Helldy Agustian Wali Kota Cilegon. Fauzi berasal dari Partai Gerindra.
Sofan sendiri pernah melakukan klarifikasi, bahwa yang memposting video salah satu caleg di status WA miliknya itu adalah istrinya.
Baca Juga: ASN dan Kepala Desa Bandung Barat Langgar Netralitas Pemilu, Pj Bupati Siapkan Sanksi Tegas
Akan tetapi, setelah melakukan kajian pemeriksaan dengan sejumlah bukti, Bawaslu Kota Cilegon menilai bahwa keterangan dari Sofian tidak beralasan.
Ini Sanksi Camat Cibeber yang Tidak Netral di Pemilu 2024
Setelah terbukti tidak netral selama masa pemilihan umum 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon pun menjatuhkan sanksi kepada Sofan.
Sanksi yang Camat Cibeber terima karena terbukti mengkampanyekan salah satu caleg, adalah penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun.
Joko Purwanto, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, mengaku sudah menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat rekomendasi terbit per Kamis, 8 Februari 2024.
Baca Juga: 6 ASN di Pemprov Banten Dipecat, Puluhan Lainnya Kena Pelanggaran Disiplin
Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan bahwa Sofan selaku Camat Cibeber yang terbukti tidak netral di Pemilu 2024, terkena sanksi disiplin sedang.
BKPSDM Kota Cilegon pun diberi waktu 14 hari kerja guna membahas pelanggaran untuk Camat Cibeber.
“Kami sudah menyampaikan kembali hasil pembahasannya ke KASN,” kata Joko mengutip dari Suara.com, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Duh, ASN Guru SD di Tasikmalaya Joget Dukung Prabowo Gibran
Setelah melakukan pembahasan, pihaknya pun akhirnya memberikan sanksi kepada Sofan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
“Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” jelasnya.
Joko beralasan memberikan sanksi penundaan gaji selama 1 tahun kepada Camat Cibeber yang tidak netral di Pemilu 2024, karena sudah sesuai dengan rekomendasi KASN.
“Dalam rekomendasi KASN tidak ada opsi untuk memberikan sanksi disiplin berat,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)