harapanrakyat.com,- Bimbingan teknis Jaminan Fidusia digelar Kanwil Kemenkumham Jabar berkolaborasi dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) bagi pelaku usaha atau masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang Jaminan Fidusia.
Kegiatan bimtek tersebut dilaksanakan Selasa (27/02/2024), di Swiss-Belhotel Jalan DR Cipto Mangunkusumo Nomor: 26, Pekiringan, Kecamatan. Kesambi.
Tampak hadir dalam kegiatan itu Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Prasetya, Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU Santun Maspari Siregar, Kepala Divisi Yankumham Andi Taletting Langi. Serta Endah Widyaningsih sebagai Penanggung Jawab Substansi Jaminan Fidusia.
Dalam laporan kegiatannya, Endah Widyaningsih mengatakan, tujuan kegiatan bimbingan teknis ini untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha maupun masyarakat, terkait kewajiban penghapusan soal sertifikat jaminan fidusial.
Termasuk tata cara dalam eksekusi jaminan fidusia usai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Perkara No. 18/PUU-XVII/2019. Serta Perkara No. 2/PUU-XIX/2021.
Bimbingan teknis Jaminan Fidusia Penting Bagi Pelaku Usaha/Masyarakat
Ia menjelaskan, dua hal tersebut adalah informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam pemanfaatan jaminan fidusia untuk mendapatkan pembiayaan ketika akan memulai usaha.
Baca Juga: Tingkatkan Pembangunan Zona Integritas, Kemenkumham Jabar Studi Tiru ke Pengadilan Tinggi Bandung
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika juga menyatakan bahwa pihaknya siap menjembatani kepentingan para pelaku usaha di Jawa Barat. Khusus untuk layanan Fidusia, Jabar merupakan penyumbang PNBP tertinggi pada tahun 2023.
“Itu artinya, baik masyarakat maupun pelaku usaha sudah terfasilitasi secara baik. Melalui kegiatan bimbingan teknis Jaminan Fidusial ini, kita akan bahas mengenai optimalisasi fidusia. Yang mana jaminan pokoknya telah berakhir,” terang Andika.
Menurutnya, hal ini penting guna memberikan kepastian hukum. Andika beserta tim meyakini, narasumber akan memberikan pencerahan, ilmu, serta mengupas materi secara komprehensif.
Termasuk mengenai kendala yang dihadapi, baik bagi pemangku kepentingan maupun konsumen. Sehingga, bimtek ini nantinya akan bermanfaat bagi pajak. “Tentunya masyarakat juga dapat berkontribusi bagi pajak daerah,” tandas Andika.
Karena, jika sertifikat jaminan fidusia belum dicoret meski sudah memenuhi syarat untuk menghapusnya, maka jaminan fidusia akan menimbulkan sejumlah permasalahan. Terutama yang berkaitan dengan kepastian hukum.
Jika tidak menghapus jaminan fidusial, maka nantinya pemberi fidusia atau debitur tidak boleh menjamin lagi objek jaminan tersebut. Walaupun ia sudah melunasi utangnya.
Kedudukan kreditur kedua itu tidak diakui secara hukum apabila terjadi kembali penjaminan fidusia. Pasalnya, sertifikat jaminan fidusia yang lebih dulu didaftarkan yang diakui secara hukum.
Baca Juga: Ciptakan Berbagai Karya, Siswa SLBN Cicendo Dapat Sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham Jabar
Selain itu, dalam pangkalan data yang ada di Kantor Pendaftaran Fidusia, data penjaminan fidusianya tidak akurat. (Eva/R3/HR-Online)