harapanrakyat.com,- Wacana hak angket terkait hasil Pemilu 2024 terus bergulir. Namun demikian, Mahfud MD membuat pernyataan yang berbeda dengan Calon Presiden nomor 3 Ganjar Pranowo. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berdalih tidak ingin ikut campur.
Akan tetapi, sebagai Calon Wakil Presiden yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo, Mahfud MD membantah berbeda pandangan terkait hak angket hasil Pemilu 2024.
Mahfud MD yang juga mantan Menkopolhukam menyatakan dalam akun media sosial Twitter atau X pribadinya tentang pendapatnya tersebut. “Bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar, kenapa saya tidak ikut urusan hak angket,” kurang lebih seperti itu cuitan Mahfud MD, Sabtu (24/2/2024).
Lebih lanjut Mahfud MD berujar tentang alasannya tidak mau ikut campur persoalan hak angket hasil Pemilu 2024. Pria berkacamata kelahiran Sampang ini mengaku alasannya tidak mau terlibat masalah hak angket adalah karena dirinya bukan seorang kader salah satu partai politik.
Dengan demikian, menurut pandangan Mahfud MD, sebagai orang non-partai, dirinya tidak memiliki kaitan secara langsung dengan usulan hak angket yang diusulkan Ganjar Pranowo. Pria kelahiran 1957 ini pun menegaskan masalah hak angket adalah murni urusan partai politik melalui DPR.
Berikutnya, Mahfud MD menegaskan bahwa secara konstitusi, hak angket, termasuk hak angket hasil Pemilu 2024 adalah kewenangan DPR. Jadi, konstitusi secara tersirat menyatakan, bahwa hak angket bukan urusan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Instagram Mahfud MD Kena Hack, Tampilkan Foto Tentara Israel
Ganjar Pranowo Sang Pencetus Hak Angket Hasil Pemilu 2024
Sebelumnya, Calon Presiden yang mendapat usungan dari PDI Perjuangan dan PPP, Ganjar Pranowo secara tegas menyatakan DPR perlu menggunakan hak angket. Sehingga, DPR sebagai wakil rakyat dapat menelusuri isu dan dugaan kecurangan pada pemilihan umum melalui hak angket tersebut.
Kemudian, Ganjar Pranowo pun memberi pilihan lain, jika sekiranya DPR enggan untuk menggunakan hak angket. Menurutnya, DPR bisa menggunakan hak interpelasi. Sehingga, DPR bisa mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024 lalu.
Sejak saat itu, wacana hak angket hasil Pemilu 2024 terus bergulir menjadi bola panas politik di tanah air. Pro-kontra pun muncul hingga saat ini. Selain pro-kontra di kalangan politisi, pro-kontra pun terjadi di kalangan ahli hukum. (Feri Kartono)