harapanrakyat.com,- Hoaks KPU tidak lagi mengundang secara fisik untuk pencoblosan dalam Pemilu 2024 membuat publik resah. Apalagi hoaks tersebut tersebar melalui media sosial.
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta dari Liputan6, salah satu akun Facebook mengunggah informasi salah tersebut pada 6 Februari 2024.
Dalam pesan itu, pengunggah menuliskan jika sekarang KPU tidak mengeluarkan lagi undangan untuk mencoblos ke TPS, tapi bisa langsung mengeceknya secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id/Masukkan NIK.
Setelah mengecek di link tersebut, dalam narasi pengunggah, maka akan keluar data serta TPS yang menjadi tempat pencoblosan.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI Idam Holik menegaskan pesan tersebut tidak benar alias hoaks.
Pasalnya, kata Idham, dalam Peraturan KPU No.25 tahun 2023 pasal 6 ayat 2 sudah jelas, KPPS salah satu tugasnya adalah menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada para pemilih.
Bahkan, dalam pemberitahuan tersebut formatnya sudah ditetapkan oleh KPU.
Tak hanya itu, Idham juga menjelaskan, KPPS dalam penyampaian pemberitahuan tersebut di wilayah kerjanya masing-masing paling telat 3 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Baca juga: Provokasi Surat Suara Pemilu 2024 Rusak Jelang Hari Pencoblosan
Sementara itu, KPPS juga mendokumentasikan kegiatan penyampaian surat itu, baik berupa foto maupun video sebagai arsip.
Sehingga, tegas Idham, pesan KPU tidak lagi mengundang undangan fisik untuk mencoblos merupakan disinformasi.
“Bahkan, siapa saja yang menyebarkan disinformasi bisa terancam terkena UU ITE. Apalagi peraturan KPU ini sudah teregister di Kemenkumham RI,” tegasnya.
Sementara itu, link untuk melakukan pemeriksaan DPT secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id/ sudah benar. Namun, informasi KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos kepada pemilih tidaklah benar. (Muhafid/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)