harapanrakyat.com,- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengungkap dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh dua raksasa teknologi, Google dan Shopee, yang dapat mengancam persaingan yang sehat di pasar digital.
Dalam lanskap bisnis digital yang berkembang pesat, isu persaingan usaha menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan.
Menurut Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, Google sedang dalam proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan posisi dominannya. Google dituduh melakukan praktik monopoli dengan menerapkan sistem pembayaran tunggal, yakni Google Play Billing, bagi pengguna di Indonesia.
“Dominasi Google sebagai mesin pencari dengan jumlah pengguna internet yang mendominasi mencapai 221 juta (APJII, 2022-2023) menjadi perhatian serius terkait dugaan praktik monopoli ini,” ungkap Fanshurullah, Selasa (6/2/2024) di Jakarta.
Baca juga: BRI Edukasi Nasabah Hadapi Penipuan Digital Jelang Pemilu 2024
Tak Hanya Google, KPPU Juga Soroti Dugaan Monopoli Shopee
Tidak hanya Google, KPPU juga menyoroti Shopee terkait dugaan monopoli dalam layanan jasa pengiriman. Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan bahwa Shopee saat ini tidak memberikan pilihan jasa pengiriman kepada konsumen.
“Seluruh barang yang dipesan dikirim melalui Shopee Express, layanan pengiriman yang dimiliki oleh Shopee. KPPU menduga adanya algoritma yang mengarahkan konsumen ke jasa pengiriman milik Shopee, menghambat persaingan di antara penyedia layanan jasa pengiriman,” ujar Gopprera Panggabean.
Dampak dan Proses Investigasi Dugaan Monopoli Google dan Shopee
Praktik monopoli, jika terbukti, dapat berdampak buruk bagi persaingan usaha secara keseluruhan. Hal ini dapat menghambat inovasi, meningkatkan harga, dan mengurangi pilihan konsumen. Saat ini, KPPU sedang melakukan penyelidikan terhadap Google dan Shopee, dengan proses pemberkasan untuk penyidikan lebih lanjut.
KPU menegaskan praktik monopoli seperti ini memerlukan tindakan tegas dan regulasi yang jelas untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil.
Tinjauan Pasar: Dominasi Shopee dan Tokopedia
Data dari Momentum Works menunjukkan bahwa Shopee menguasai 36% pangsa pasar e-commerce Indonesia pada tahun 2022. Meskipun demikian, dominasi Shopee masih mendapat tantangan dari Tokopedia, platform dagang milik GOTO Group, yang menguasai 35% pangsa pasar. Kasus dugaan monopoli Google dan Shopee menarik perhatian publik dan memerlukan penyelesaian yang adil dan transparan. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)