harapanrakyat.com,- Bawaslu Pangandaran, Jawa Barat, temukan kejadian khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Seperti kekurangan surat suara di TPS, tidak adanya C Plano pada saat pemungutan, dan salah memasukan surat suara ke kotak suara.
Baca Juga: KPU Kota Banjar Jamin Keamanan Surat Suara Hasil Pemilu, Pengawasan Harus Maksimal
“Atas adanya temuan tersebut, kita sampaikan saran untuk perbaikan kepada KPU Pangandaran,” kata Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan, Selasa (20/2/2024).
Lanjutnya menyebutkan, dalam proses penghitungan suara, ada beberapa kesalahan yang bersifat human error. Pihaknya menduga hal itu akibat petugas kelelahan sehingga menjadi salah dalam penjumlahan, tulisan, dan sebagainya.
“Hari ini pleno di PPK akan kita clearkan semua. Harus clear dalam pleno tingkat PPK. Ada waktu 5-6 hari, dan kita akan kawal. Saat ini ada yang sudah selesai di Kecamatan Sidamulih, Cijulang dan Cigugur,” kata Iwan Yudiawan.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan data maupun angka, serta kejadian khusus dan lainnya dari hasil pengawasan di 1.436 TPS.
Temukan Kejadian Khusus Saat Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara
Bawaslu Pangandaran Belum Temukan Indikasi Kecurangan
Meski begitu, dari hasil pengawasan sampai hari Selasa, 20 Februari ini, Bawaslu belum menemukan indikasi kecurangan dan pelanggaran. Pihaknya melihat semua itu murni akibat human error, dan kelelahan.
Baca Juga: Sirekap Sering Eror, Bawaslu Pangandaran: Jangan Jadi Acuan
Kemudian, untuk penghitungan suara di PPK akan berlangsung sampai tanggal 2 Maret 2024, dilanjut ke tingkat kabupaten secara berjenjang. Penghitungan suara dikatakan final apabila sudah ada penetapan dari KPU.
Pihaknya memastikan dalam proses pungut hitung suara tidak ada dugaan pelanggaran. Jika ditemukan ada pelanggaran, maka Bawaslu akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Bawaslu hadir untuk keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Pangandaran khususnya. Kita tegas jika ada salah satu penyelenggara Pemilu, baik KPU ataupun Bawaslu yang terindikasi pelanggaran,” ujarnya.
Iwan Yudiawan menegaskan, Bawaslu tidak akan sungkan memproses berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 546. Bahwa KPU sampai tingkat PPS tak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dengan unsur kesengajaan. Itu ada konsekuensi hukum pidana 3 tahun, denda Rp 30 juta.
“Kita menyampaikan kepada KPU saran perbaikan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022. Apabila ada pelanggaran pidana Pemilu, kita proses di sentra Gakkumdu. Penindakannya dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Iwan Yudiawan.
Terpisah, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengakui pihaknya kekurangan surat suara di TPS. Pihaknya juga sudah menindaklanjuti kekurangan formulir C hasil di TPS.
“Kita sudah langsung tindaklanjuti saran dan perbaikan dari Bawaslu. Pada saat kejadian kita kirim langsung,” ujar Muhtadin, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Prediksi Perolehan Kursi DPRD Kota Banjar, Ada yang Berkurang 2 Kursi, Berikut Daftarnya
Ia menambahkan, jika terjadi kekeliruan saat penulisan di TPS, maka diperbaiki saat rekap di tingkat kecamatan (PPK), bersama-sama dengan Panwas dan saksi. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)