harapanrakyat.com,- Meskipun tidak memenuhi undangan klarifikasi pelapor, Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, tetap akan melanjutkan kajian dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran, Salah Seorang Caleg di Kota Banjar Dilaporkan ke Bawaslu
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar Solehan menyebut, pihaknya sudah melayangkan undangan terhadap pelapor dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Namun, sampai saat ini warga yang melaporkan dugaan pelanggaran itu tak kunjung hadir memenuhi undangan dari Bawaslu.
“Hari ini kan pemanggilan kedua untuk pelapor. Tapi tadi sampai pukul 16.30 WIB kita tunggu pelapor tidak kunjung hadir,” kata Solehan, Kamis (22/2/2024).
Meski pelapor tidak hadir untuk klarifikasi, pihaknya akan tetap melanjutkan kajian dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
“Sesuai aturan tersebut, bahwa dalam hal pelapor ataupun saksi ketika pemanggilan kedua tidak hadir, kita akan tetap melanjutkan kajian,” terangnya.
Solehan juga menjelaskan, jika dalam hasil kajian tersebut Caleg DPRD Kota Banjar yang dilaporkan itu terbukti melakukan pelanggaran. Maka akan langsung didiskualifikasi.
Selain diskualifikasi, sanksi pidana Pemilu juga menanti Caleg tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau untuk pidana Pemilunya kan ada sanksi kurungan penjara, paling lama empat tahun dan denda 48 juta rupiah,” jelasnya.
Sebelumnya Bawaslu Kota Banjar telah menerima laporan dari warga pada Senin (19/2/2024), terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca Juga: Tuduhan Money Politic Caleg RA, Eti: Bukan dari Caleg, Itu Uang Saksi Partai di Ciamis
Dalam laporannya itu menyebutkan bahwa, salah seorang calon legislatif DPRD Kota Banjar melakukan money politic berupa pembagian sembako saat masa tenang. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)