harapanrakyat.com – Bawaslu Jawa Barat menemukan penurunan partisipasi pemilih, dalam pelaksanaan Suara Lanjutan (PSL) maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu. Penurunan partisipasi pemilih tersebut, berdasarkan hasil pengawasan melekat selama pelaksanaan PSL dan PSU di Jawa Barat.
Baca Juga : Miskomunikasi, 54 Tenaga Kesehatan RSUD Cimahi Gagal Mencoblos pada Pemilu 2024
Kordiv Hukum Bawaslu Jabar, Usep Zawari menyayangkan dengan kondisi tersebut. Padahal waktu tersebut, merupakan momentum masyarakat untuk menyampaikan hak suaranya.
Ia menjelaskan, penurunan partisipasi pemilih pada PSL maupun PSU Pemilu itu terjadi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Utama, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Di TPS 05, dari 224 pemilih sebanyak 32 pemilih yang tidak hadir dalam PSL.
Kemudian di TPS 07 yakni dari 278 pemilih ada 27 pemilih tidak hadir. Serta di TPS 60 dari 225 pemilih ada 49 pemilih yang tidak mencoblos.
“Kemudian di TPS 06, kami menemukan dari 281 pemilih, yang hadir hanya 246 pemilih. Artinya 35 pemilih tidak datang. Kami tentu menyayangkan hal ini, karena prosedur sudah berjalan tapi antusias masyarakat menurun. Ini akan menjadi evaluasi untuk Pemilu selanjutnya,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (27/2/2024).
Di Cirebon, Ini Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih pada PSL dan PSU Pemilu
Selain di Kota Cimahi, kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Cirebon, tepatnya di TPS 11 Bojongnegara. Pada lokasi tersebut, dari 282 pemilih, hanya 167 orang yang menggunakan hak suaranya pada momen PSU Pemilu tersebut.
“Salah satu faktor penyebabnya, karena sebagian besar warga merupakan buruh pabrik. Mereka pada hari Sabtu kan bekerja setengah hari dan baru pulang sekitar pukul 13.00 WIB, Itu bertepatan dengan penutupan TPS,” katanya.
Baca Juga : Terjadi Sejumlah Kendala Teknis, Pj Wali Kota Bandung Klaim Pemilu Lancar
Usep menerangkan, seharusnya pihak perusahaan bisa lebih longgar untuk memberi kesempatan bagi para karyawannya untuk memilih atau menggunakan hak suaranya. Hal tersebut juga mengikuti ketentuan Pasal 510 UU Pemilu, yang menerangkan pihak yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, bisa terkena sanksi.
“Jadi mestinya tidak ada alasan bagi perusahaan, untuk tidak memberi izin bagi karyawan untuk mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya. Tentunya kami sangat menyayangkan penurunan partisipasi pemilih pada PSL maupun PSU Pemilu ini,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)