harapanrakyat.com,- 4 pemuda asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar. Para pemuda itu kedapatan membawa ratusan butir obat keras terlarang.
Baca Juga: 3 Pengedar Obat Keras Terlarang di Banjar Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 124.716 Butir
Mereka diamankan di Taman Lapang Bhakti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, pada Minggu (4/2/2024).
Kapolres Kota Banjar AKBP Danny Yulianto, melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo mengatakan, masing-masing tersangka yang berhasil dibekuk di antaranya berinisial AA (23), JS (23), MMF (21) dan PSA (21).
Menurutnya, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat Banjar terkait adanya transaksi obat-obat terlarang.
“Betul, kami telah mengamankan empat orang pemuda yang membawa obat-obatan terlarang. Lokasinya di Taman Lapang Bhakti Kota Banjar,” kata Jojo Sutarjo, Selasa (6/2/2024).
Ia menjelaskan, dari tangan para pemuda Pangandaran itu, polisi mengamankan barang bukti obat terlarang. Yakni 44 butir obat jenis Tryhexpenydhil, 57 butir obat jenis Tramadol, 249 butir obat jenis Hexymer, dan juga 22 plastik klip warna bening.
“Empat orang tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kota Banjar. Kami minta keterangan dan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Jojo menegaskan keempat orang tersebut bukan warga Kota Banjar tapi warga Kabupaten Pangandaran.
“Empat tersangka ini sebagai pemasok obat-obat terlarang. Sekarang masih dalam pendalaman penyidikan,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)