harapanrakyat.com,- Merokok sambil berkendara motor bisa kena pidana. Aturan tersebut mengacu pada UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Nomor 22/2009 Pasal 106 Ayat 1.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Ngawi Terekam CCTV, Ungkap Detik-detik Bus Rombongan Satgas Hanura Terguling
Dalam aturan itu juga menyebutkan, jika pengemudi motor tetap nekat melakukannya akan kena sanksi penjara. Bahkan bisa juga kena denda sampai Rp 750 ribu.
Kebiasaan tersebut ternyata bisa membuat seseorang berurusan dengan hukum. Kalau pemotor itu terbukti melakukannya, maka polisi tidak akan segan untuk menjebloskannya ke dalam penjara.
Sebab, merokok saat mengemudi kendaraan tak hanya berdampak negatif bagi pemotor itu sendiri, tapi juga pengendara lain.
Larangan menghisap rokok saat berkendara ditegaskan pihak kepolisian melalui unggahan sebuah akun Instagram @tmcpoldametro.
Caption dalam unggahannya itu bertuliskan merokok sambil berkendara motor bisa kena pidana. Acuannya UU LLAJ No. 22/2009 Pasal 106 Ayat 1.
Larangan Merokok sambil Berkendara Motor dan Bahaya Asap Rokok
Aturan tersebut dibuat agar pemotor bisa fokus saat mengemudikan kendaraannya. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Sopir Mobil Tewas usai Tabrak Gapura di Kota Batu, Sempat Dikejar Warga karena Serempet Motor
Selain itu, merokok juga sangat tidak baik terhadap kesehatan tubuh. Bagi Anda pecandu rokok, penting untuk mengetahui bahaya berlipat ganda ketika merokok sambil berkendara.
Mengutip dari Suara.com, Senin (19/2/2024, berikut ini sejumlah bahaya yang mengintai jika merokok sambil berkendara motor.
Gangguan Konsentrasi
Saat menghisap rokok sambil mengemudi, asap rokok bisa mengganggu konsentrasi sehingga risiko terjadinya kecelakaan meningkat.
Gangguan Penglihatan
Selain mengganggu konsentrasi, asap rokok juga bisa mengganggu penglihatan dan jarak pandang pengemudi, apalagi malam hari.
Terhirup Orang Lain
Merokok sambil berkendara motor bisa membahayakan orang lain. Karena, menghembuskan asap rokok di ruang terbuka tentunya akan terhirup pengendara lainnya. Terutama orang tua dan anak-anak yang rentan akan bahaya asap rokok.
Baca Juga: Urai Kemacetan Lalu Lintas, Pemkot Bandung Kembali Buka Pintu Exit Tol KM 149
Oleh karena itu, merokok sambil mengendarai motor bukan saja berbahaya bagi si perokoknya sendiri dan orang lain, namun juga melanggar hukum. Bahkan sanksinya kurungan hingga denda sampai sebesar Rp 750 ribu. (Eva/R3/HR-Online)