harapanrakyat.com – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta seluruh puskesmas bersiaga pada hari pencoblosan Pemilu 2024 nanti. Hal tersebut, agar kejadian pada tahun 2019 lalu tidak terulang kembali.
Baca Juga : Berikan Pelayanan Kesehatan Petugas KPPS, Dinkes Jawa Barat Siagakan Puskesmas
Sebagai informasi, jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu, mencapai 894 orang. Selain itu, juga ada 5.175 petugas mengalami sakit. Beban kerja sebagai petugas Pemilu dinilai menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Dengan bersiaganya seluruh puskesmas, maka dapat melakukan antisipasi jika ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit akibat kelelahan saat Pemilu.
“Kepala dinas (kesehatan) provinsi juga sudah berkoordinasi dengan seluruh puskesmas baik di kota dan kabupaten, terkait dengan kesehatan petugas KPPS. Kita belajar dari Pemilu 2019,” ungkapnya di Kota Bandung, Minggu (4/2/2024).
Ia juga meminta kepada seluruh puskesmas di Jawa Barat, untuk tetap memberikan pelayanan selama 24 jam. Sehingga pelayanan kepada masyarakat juga tetap berjalan.
“Nanti kami minta koordinasi lagi (terkait pelayanan 24 jam). Jadi ketika Pemilu nanti, seluruh puskesmas harus tetap siaga,” ujarnya.
Ia menuturkan saat ini, ada sekitar 1.115 Puskesmas di Jawa Barat. Lebih jauh, Dinas Kesehatan akan menyiagakan ribuan puskesmas pada saat masa pencoblosan Pemilu 2024.
Puskesmas Tetap Buka Layanan Ketika Pencoblosan Pemilu 2024
Sementara itu, Kepala Dinkes Jabar Vini Adiani Dewi menginstruksikan seluruh puskesmas tersebut tetap membuka layanan kesehatan kepada masyarakat. Terutama bagi petugas KPPS yang akan melaksanakan tugasnya pada masa pencoblosan nanti.
Baca Juga : Mitigasi Bencana Saat Pemilu, BPBD Jawa Barat Terjunkan 1800 Personel
“Nanti di TPS akan tercantum nomor hotline 24 jam, terus nanti puskesmas juga harus mobile,” ujarnya.
Vini berharap, dengan berbagai upaya tersebut, maka pelaksanaan Pemilu 2024 di Jawa Barat dapat berjalan lancar.
“Kita akan perkuat kembali SK dari Kemenkes, dengan menetapkan kebijakan-kebijakan yang ada, melalui surat edaran. Nantinya surat edaran itu akan kita sampaikan ke kota maupun kabupaten terkait pelayanan puskesmas saat Pemilu ini,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)