Ahli waris sababiyah memegang peranan krusial dalam menentukan pembagian harta warisan. Istilah “sababiyah” sendiri merujuk pada sebab atau alasan yang menjadi dasar bagi seseorang sebagai ahli waris. Di dalam ajaran Islam, aturan serta tata cara pembagiannya pun sudah tertera jelas pada Al Quran maupun Hadist.
Baca Juga: 3 Waktu yang Dilarang untuk Tidur dalam Ajaran Islam
Seperti kita ketahui, Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali perkara pembagian harta warisan.
Warisan merupakan bagian penting dalam hukum waris yang mengatur distribusi harta benda seseorang setelah kematiannya. Itulah alasan mengapa umat muslim wajib memahami aturan ahli waris.
Ahli Waris Sababiyah, Pengertian dan Hukumnya
Dalam hukum waris Islam, terdapat aturan jelas tentang siapa yang berhak menerima bagian harta serta besarannya. Kewajiban memahami ahli waris ini berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan ekonomi. Terutama untuk menjalankan amanah dari pewaris.
Dengan mencermati hak-hak dan kewajiban, keluarga dapat memastikan pembagian kekayaan yang adil sesuai ajaran agama. Selain itu, mempelajari ahli waris juga memungkinkan seseorang untuk merencanakan warisannya secara bijaksana, sehingga tidak menimbulkan konflik maupun kesalahpahaman di kemudian hari.
Jika ada anggapan warisan hanya untuk para keturunan dari pewaris, maka sejatinya itu kurang tepat. Pasalnya, pihak-pihak di luar garis keturunan seperti anak dan orang tua ternyata juga bisa mendapatkan bagian harta.
Pihak-pihak ini termasuk golongan ahli waris sababiyah. Konsep sababiyah menegaskan tentang orang-orang yang berhak menerima warisan berdasarkan hubungan sebab dan akibat yang jelas.
Dengan kata lain, mereka tidak perlu memiliki ikatan darah. Adapun pihak-pihak yang termasuk dalam golongan sababiyah antara lain:
1. Adanya Hubungan Pernikahan (Suami Istri)
Berdasarkan ketentuan agama Islam, hubungan pernikahan antara suami istri menjadi syarat pembagian warisan sesuai konsep sababiyah. Ini berarti bahwa seorang suami atau istri memiliki hak untuk mewarisi harta benda pasangannya.
Baca Juga: Fungsi Iman dalam Kehidupan yang Penting untuk Umat Muslim
Tepat ketika nanti salah satu dari mereka telah meninggal dunia. Sesuai dengan yang tertulis dalam QS An Nisa ayat 12 seperti berikut ini:
“Bagimu (suami) memperoleh seperdua atas harta yang istrimu tinggalkan, jika mereka tidak memiliki anak. Namun jika ada anak, maka kamu mendapat seperempat harta yang mereka tinggalkan,”
“Sedangkan bagi (para istri) mendapat seperempat harta yang suamimu tinggalkan apabila tidak memiliki anak. Sebaliknya, jika ada anak maka bagiannya menjadi seperdelapan,”
2. Memerdekakan Hamba Sahaya
Selain melalui hubungan pernikahan, seseorang juga dapat menjadi ahli waris sababiyah dengan memerdekakan hamba sahaya. Memerdekakan hamba sahaya merupakan amal yang sangat Islam anjurkan.
Dalam hal ini, pihak yang membebaskan memiliki hak untuk mewarisi harta benda setelah sang hamba sahaya meninggal dunia. Dengan syarat hamba sahaya tersebut tidak memiliki ahli waris dari garis keturunan. Namun jika ada, maka hukumnya menjadi gugur.
Ini juga bisa terjadi akibat adanya perjanjian tolong menolong. Dengan kata lain, pihak yang memberikan bantuan kepada seseorang (hamba sahaya) dapat menjadi penerima harta warisan. Biasanya, terjadi karena adanya kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak sebelum kematian sang pemilik harta.
Praktik semacam ini umumnya terjadi dalam masyarakat yang menghargai konsep solidaritas sosial. Hal yang mana bantuan menjadi sebuah harapan dan penghargaan besar sebagai tanggung jawab moral.
Praktik Pembagian Harta untuk Golongan Sababiyah
Setelah memahami pengertian dan hukumnya, kita akan membahas mengenai tata cara pembagian harta secara umum. Implementasi warisan untuk para sababiyah melibatkan beberapa langkah seperti berikut ini:
- Langkah pertama yaitu mengidentifikasi siapa saja yang memenuhi syarat sebagai ahli waris berdasarkan hukum Islam. Ini termasuk memisahkan para penerima dari golongan nasabiyah dan sababiyah.
- Dalam menentukan ahli waris sababiyah, beberapa syarat dan ketentuan harus terpenuhi sesuai syariat. Ini termasuk kesamaan agama dari pihak yang mewarisi maupun ahli warisnya. Pasalnya, perbedaan agama bisa menjadi salah satu penyebab gugurnya hak warisan.
- Di samping itu, pihak pembagi juga wajib memastikan para penerima tidak melakukan sejumlah perbuatan yang zalim. Seperti membunuh maupun melakukan fitnah. Karena faktor ini juga bisa menjadi penyebab gugurnya hak waris.
- Setelah ahli waris teridentifikasi semua, harta warisan kemudian dibagi sesuai dengan ketentuan yang sudah Islam tetapkan. Pembagian harus adil dan proporsional berdasarkan hak masing-masing penerima.
Baca Juga: Pengertian Istihsan dan Istishab Menjadi Sumber & Metode Hukum Islam
Nah, demikian tadi penjelasan tentang ahli waris sababiyah sesuai aturan agama Islam. Pemahaman yang baik tentang konsep ahli waris ini dapat membantu kita menjaga keadilan serta kedamaian dalam proses pembagian harta. Selain itu, juga untuk mencegah perselisihan yang bisa memecah belah hubungan kekerabatan. (R10/HR-Online)