Rabu, Mei 14, 2025
BerandaBerita Banjar3 Pengedar Obat Keras Terlarang di Banjar Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti...

3 Pengedar Obat Keras Terlarang di Banjar Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 124.716 Butir

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar obat keras terlarang. Barang bukti 124.716 butir obat keras terlarang turut diamankan.

Baca Juga: Polres Banjar Bekuk Pengedar Obat-obatan Terlarang

Diketahui, identitas para tersangka itu di antaranya pria berinisial EP (32), warga Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Kemudian, pria berinisial J (33), warga Pagadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, dan S (27), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang.

Kapolres Kota Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, awalnya polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial EP di kantor ekspedisi, Kelurahan Banjar.

“Tersangka EP diamankan di kantor ekspedisi pada tanggal 9 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Danny Yulianto, saat konferensi pers, Kamis (1/2/2024).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap EP, dan ditemukan 10 strip obat keras terlarang.

“Barang belum sempat diedarkan, tapi berdasarkan keterangan dan penyelidikan bahawa tersangka telah mengedarkan beberapa kali sebelumnya,” jelasnya.

Menurutnya, dari hasil penangkapan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarahkan kepada dua orang pemasok yang berada di luar kota.

“Pemasok utamanya dari luar kota, yang saat ini sudah berhasil kita amankan juga. Mereka diamankan di wilayah Jakarta Barat, pada tanggal 16 Januari 2024” terangnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan dua orang itu polisi mendapat barang bukti sebanyak 124.716 butir obat keras terlarang dengan berbagai merek dan jenis.

Sementara itu, hasil dari keterangan tersangka, para pengedar ini mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Pulau Jawa.

“Untuk edarannya mereka masih berkutat di wilayah Pulau Jawa. Tetapi kami masih mendalami apakah kemungkinan dijual ke luar Jawa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para terangnya dijerat dengan Undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pidana penjara paling lama 12 tahun. Undang-undang 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pidana penjara paling lama 5 tahun. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...
Paman Setubuhi Keponakan

Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet

harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US...
Granat dan Peluru Aktif

Warga Panik Temukan Granat dan Peluru Aktif di Sumedang, Ini yang Dilakukan Petugas

harapanrakyat.com,- Warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak tegang setelah seorang warga menemukan granat dan peluru aktif sebanyak 24 butir di...
Pemain Naturalisasi Baru

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Siap Jadi Kunci Masa Depan Timnas Indonesia

PSSI setidaknya sudah melakukan proses naturalisasi kepada pemain keturunan sebanyak 19 kali untuk memperkuat Timnas Indonesia. Saat ini ada 4 pemain naturalisasi baru yang...
Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Serius Pemkot Banjar

harapanrakyat.com,- Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PC PMII Kota Banjar, Jawa Barat, merespon terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melayat ke keluarga korban ledakan amunisi berujung maut di Garut

Ledakan Amunisi Berujung Maut di Garut, Ini Pesan Dedi Mulyadi

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berharap kejadian ledakan amunisi kadaluarsa berujung maut seperti yang terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut tidak...