harapanrakyat.com,- Mendekati hari pemungutan suara Pemilu 2024, sebanyak 275 warga di Kota Banjar, Jawa Barat, kategori pemilih pemula masih belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau rekan e-KTP.
Lantas apakah warga yang belum melakukan perekaman dan belum memiliki e-KTP bisa melakukan pencoblosan saat pelaksanaan pemilu 14 Februari mendatang?
Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, mengatakan, saat ini pihaknya tengah koordinasi dengan bagian data. Juga dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Banjar.
Namun begitu, ia belum memberikan penjelasan lengkap terkait prosedur pemilihan bagi warga yang memiliki hak pilih, tapi belum memiliki e-KTP tersebut.
“Ini kita sedang berkordinasi dengan Divisi Rendatin untuk bisa menindaklanjuti,” kata Mukhlis kepada harapanrakyat.com, Senin (5/1/2024).
Baca Juga: Disnaker Kota Banjar: Buruh Harus Diberi Waktu untuk Nyoblos
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Heri Sapari, mengatakan, saat ini proses perekaman e-KTP bagi pemilih pemula (wajib KTP pemula) masih terus berjalan.
Dari 3342 pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk (non KTP elektronik) yang sudah melakukan perekaman, sebanyak 3067 orang sehingga masih tersisa sebanyak 275 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Sekarang tinggal 275 itu juga besok berkurang lagi, karena masih proses. Besok juga kami perekaman di Kelurahan Muktisari,” kata Heri Sapari.
Lanjutnya mengatakan, antisipasi kemungkinan adanya warga yang belum memiliki KTP saat hari pemungutan suara, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Kota Banjar dan Bawaslu.
Undangan Nyoblos Hanya untuk Warga Kota Banjar yang Sudah Rekam dan Punya e-KTP
Selain itu, pihaknya juga meminta KPU untuk memberikan undangan pemungutan suara hanya kepada masyarakat yang sudah memiliki e-KTP.
Lantas bagaimana jika terdapat warga yang belum memiliki KTP walaupun dalam daftar kepala keluarga (KK) sudah berusia 17 tahun? Ia meminta KPU memberi kepada warga agar mengambil KTP di Kantor Disdukcapil.
“Masyarakat yang belum memiliki KTP walaupun dalam KK itu sudah 17 tahun harapan kami KPU jangan menerima pencoblosan itu. Namun, suruh datang saja ke Disdukcapil untuk mengambil KTP,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan terkait solusi membawa KK bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP dan telah melakukan perekaman, ia menyarankan agar tetap menggunakan e- KTP.
Pihaknya khawatir apabila nantinya diberikan solusi dengan membawa KK akan rawan penyalahgunaan karena tidak ada foto pemilik dalam KK. Hal itu juga, menurutnya dapat menyulitkan petugas di lapangan.
“Pakai KK yang saya takutkan itu nanti rawan disalahgunakan manipulasi, karena nggak ada fotonya. Misal saya pakai KK orang padahal yang nyoblos itu saya. Itu bisa saja terjadi dan malah akan menyulitkan petugas di lapangan,” katanya.
“Makanya petugas kami juga sudah kami bekali untuk pemahaman agar warga mengambil KTP sendiri. Kami selalu stand by termasuk besok libur hari Kamis juga kami tetap memberikan pelayanan,” tandasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)