harapanrakyat.com – Setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat, memberhentikan kegiatan sortir lipat (sorlip) surat suara Pemilu, terungkap pula ada pemotongan honor petugas sorlip.
KPU Kota Cimahi berdalih, pemotongan honor petugas sorlip itu bukan untuk kepentingan lembaganya. Akan tetapi, pemotongan itu merupakan bagian dari pajak.
Ketua KPU Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, jika pihaknya memiliki keterbatasan anggaran untuk petugas sorlip surat suara Pemilu itu. Oleh karena itu, kata Anzhar, berdasarkan rapat pleno komisioner KPU Cimahi memutuskan memberhentikan pengerjaan sorlip surat suara.
Baca Juga : Ratusan Pekerja Sortir Lipat Surat Suara Pemilu Diberhentikan KPU Cimahi
Dengan demikian, petugas sorlip surat suara Pemilu itu hanya bekerja selama 2 hari dengan upah Rp 250 per surat suara. Kegiatan sortir dan lipat surat suara itu pun terhenti pada 22 Desember 2023.
“Memang kita tidak memiliki anggaran lagi meskipun pekerjaan (sorlip) belum selesai sepenuhnya. Jadi saya katakan hari itu juga (setelah petugas sorlip dua hari bekerja) malamnya kita adakan rapat pleno. Munculah kesepakatan jika kami harus menghentikan pengerjaan sorlip pada Jumat (22 Desember 2023),” tutur Anzhar, Rabu (3/1/2024).
Pihaknya menyimpulkan, honor petugas sorlip surat suara hanya dapat mengakomodir pengerjaan selama dua hari untuk 125 petugas. Tetapi, di lapangan, hanya 113 petugas sorlip yang hadir untuk bekerja.
Terkait upah para petugas sorlip surat suara Pemilu, Anzhar mengatakan, pihaknya telah membayarkan honor para petugas sorlip itu. Untuk satu surat suara, kata Anzhar, KPU memberi upah Rp 250. Sehingga, rata-rata petugas sorlip mendapatkan honor di atas Rp 500 ribu.
“(Petugas sorlip) Yang mendapat honor di atas Rp 500 ribu, kita kenakan pajak 5 persen itu untuk yang memiliki NPWP. Jika tidak punya NPWP, kita kenakan (pajak) 6 persen. Sedangkan untuk petugas sorlip yang mendapat honor di bawah Rp 500 ribu, kita tidak kenakan pajak,” katanya.
KPU Jabar Komentari Soal Penghentian Petugas Sorlip Surat Suara Pemilu di Cimahi
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni menjelaskan, ketika ada kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka KPU harus dapat memiliki perhitungan yang sudah matang. Khususnya dalam hal alokasi anggaran.
Baca Juga : KPU Pangandaran Libatkan 265 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara
Ummi menambahkan, upaya KPU Kota Cimahi memberhentikan petugas sorlip surat suara Pemilu, sebetulnya tidak ada yang salah.
“Yang terpenting, ada koordinasi. Kita inginnya itu, semua ada koordinasinya. Ini harus berjalan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat,” ucapnya.
Akan tetapi Ummi menjelaskan, jika anggaran untuk pengerjaan sorlip surat suara Pemilu tetap tersedia. Jika Tambahan Uang Persediaan (TUP) ternyata sudah habis, maka bisa mengajukan anggaran untuk penganggaran di 2024. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)