harapanrakyat.com,- Kasus belasan oknum Satpol PP Garut yang deklarasi dukung Gibran Rakabuming Raka menemui babak baru. Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat sedang bersiap membawa kasus tersebut ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Apakah kasus yang menghebohkan ini masuk ke ranah pelanggaran Pemilu atau tidak?
Proses pembahasan di meja Gakkumdu akan melibatkan penyidik Kepolisian dan penyidik Kejaksaan. Rencananya pembahasan dijadwalkan rampung pada Senin (8/1/2024) besok.
Usai pembahasan dengan Gakkumdu, Bawaslu kemudian akan memanggil 13 oknum Satpol PP untuk proses klarifikasi pada Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Garut melakukan rapat pleno atas temuan 13 oknum yang melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden (Cawapres).
Hasil pleno itu sepakat, bahwa kasus ini dibawa ke ranah pembahasan Gakkumdu, karena ada potensi pelanggaran pemilu yang mengarah ke pidana Pemilu. Hal ini bisa saja menyeret para oknum Satpol PP tersebut.
“Tahapan terkait pembahasan Gakkumdu, bukan pleno, karena proses tahapan pleno sudah dilakukan,” kata Ahmad Nurul Syahid, Ketua Bawaslu Garut, Minggu (7/1/2024).
Baca Juga: Gus Imin Sebut Oknum Satpol PP Garut yang Dukung Gibran adalah Korban
Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran
Para oknum Satpol PP Garut, yang membuat video pendek pernyataan sikap dukungan kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu pun bisa saja dikenakan pasal 280, dan pasal 283 Undang-Undang Pemilu.
Tak hanya itu, mereka dianggap telah melanggar surat edaran Menpan RB dan edaran SKB 5 Menteri terkait netralitas Pemilu.
“Pasal 280 ayat 2, pasal 283 tentang ASN yang tidak netral. Untuk Satpol PP disangkakan pidana Pemilu di Undang-undang Pemilu, surat edaran Menpan RB, Undang-undang ASN, dan SKB 5 menteri,” tambahnya.
Baca Juga: Geger! Belasan Satpol PP Garut Diduga Dukung Cawapres Gibran Rakabuming
Pada pasal 283 Undang-undang Pemilu memang tak ada acuan sanksi, namun pasal lain terkait penggunaan fasilitas negara, mereka bisa saja terseret pada aturan tersebut.
“Di pasal 283 memang tidak ada sanksi, sehingga sifatnya hanya larangan. Nah untuk penggunaan fasilitas negara terdapat di pasal 280 ayat 1, huruf H, tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah. Termasuk tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye,” jelasnya.
Pihak Bawaslu juga akan berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait seragam yang digunakan oleh oknum Satpol PP, karena di Undang-undang Pemilu tak ada kalimat terkait seragam pemerintah.
Bawaslu perlu komprehensif untuk menangani objek seragam. Sedangkan 13 oknum Satpol PP yang melontarkan pernyataan sikap dukungan kepada Gibran menggunakan seragam lengkap.
“Untuk penggunaan seragam pemerintah tidak ada di Undang-undang Pemilu, akan tetapi itu apakah masuk ke fasilitas pemerintah atau bukan,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)