harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan siap menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang rusak hingga terpasang di tempat publik dan melanggar ketentuan peraturan K3 (ketertiban, kebersihan, keindahan).
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan mengatakan, dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) pihaknya menunggu adanya surat resmi dari Bawaslu Kota Banjar. Selaku pengawas pelaksana pemilu.
Surat tersebut sebagai dasar untuk penertiban APK yang melanggar peraturan. Selain itu, agar pihaknya mengetahui titik-titik lokasi yang menjadi lokasi pelanggaran pemasangan APK.
Meski pun, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan sudah melayangkan surat kepada Satpol PP berkaitan hasil koordinasi dengan Bawaslu. Namun pada prinsipnya Satpol PP menunggu data inventaris dari Bawaslu.
“Jadi kami juga ingin dari pihak Bawaslu bersurat kepada kami terkait titik lokasi mana saja yang memang harus kami tertibkan,” kata Irwan Adhiawan, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Belasan APK Bertumbangan di Tepi Jalan Kota Banjar, Kapan Ada Penertiban?
Setelah ada surat resmi, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu atau tim sukses masing-masing partai politik.
Apabila tidak ada tindak lanjut, Satpol PP akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban. Menurutnya, selama masa kampanye berlangsung seharusnya pihak pengawas melaporkan secara berjenjang APK yang melanggar.
“Pada kesempatan ini kami menunggu surat dari Bawaslu. Setelah itu kami akan berkirim surat ke partai politik agar ditertibkan secara mandiri. Apabila tidak dicabut maka kami akan bergerak,” tegasnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)