Sabtu, Maret 29, 2025
BerandaBerita PangandaranTarif Parkir Baru di Obyek Wisata Pangandaran Mulai Diberlakukan, Segini Besarannya

Tarif Parkir Baru di Obyek Wisata Pangandaran Mulai Diberlakukan, Segini Besarannya

harapanrakyat.com,- Tarif parkir baru di obyek wisata Pangandaran, Jawa Barat, resmi diumumkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada 5 Januari 2024 lalu.

Hal itu berlaku setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tentang  Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan.

Selain itu, retribusi parkir yang tadinya menyatu dengan tiket masuk objek wisata, mulai saat ini resmi terpisah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghany Fahmy Basyah mengatakan, kawasan parkir ini terbagi menjadi dua, yakni penunjang wisata dan penunjang kegiatan perdagangan (komersial).

“Jadi tarif parkir baru ini berlaku di lima obyek wisata yang dikelola Pemkab Pangandaran, termasuk juga obyek wisata Madasari,” katanya.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Objek Wisata di Pangandaran Berubah 5 Januari, Ini Rinciannya!

Lebih lanjut Ghany mengatakan, untuk besaran tarif parkir sesuai dengan jenis kendaraan. Kendaraan bermotor tarif parkirnya sebesar Rp 5.000, roda empat sebesar Rp 10 ribu. Kemudian, kendaraan bus besar tarif parkirnya sebesar Rp 25.000.

Selanjutnya, tarif retribusi parkir untuk kendaraan bus umum maupun sedang sebesar Rp 50.000, dan untuk 5 kendaraan bus besar Rp 75.000.

Tarif parkir baru ini akan dilakukan uji coba selama enam bulan kedepan. Setelah itu baru melakukan evaluasi.

Selain itu, kata Ghany, pengelolaan retribusi parkir dalam kawasan objek wisata Pangandaran akan diserahkan kepada pihak ketiga.

“Jadi kita akan melakukan seleksi untuk pengelolaan parkir di enam objek wisata tersebut. Karena APBD untuk penataan parkir sangat terbatas,” ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk proses seleksi tersebut.

“Secara SDM kita juga terbatas. Kalau dikerjasamakan mungkin dari segi modal juga akan terpenuhi. Termasuk kalau nanti monitoring, mungkin bisa setiap hari,” jelasnya. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Bupati Ciamis jembatan rusak

Tinjau Jembatan dan Jalan Rusak Akibat Bencana, Bupati Ciamis: Secepatnya Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memantau langsung sejumlah jembatan rusak dan jalan longsor di beberapa titik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). Hadir...
Kandungan Surat Al Maidah Ayat 90, Larangan Bermaksiat

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 90, Larangan Bermaksiat

Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang telah menetapkan aturan yang melindungi umatnya. Salah satunya adalah larangan terhadap khamar dan judi yang dijelaskan dalam...
Penumpang stasiun Ciamis

Longsor di Jalur Kereta Api, Penumpang Dialihkan ke Bus di Stasiun Ciamis

harapanrakyat.com,- Sejumlah penumpang kereta api dari arah timur atau Jawa Tengah memadati Stasiun Ciamis, pada Jumat (28/3/2025) malam. Para penumpang tersebut terpaksa harus turun...
Pemudik KA Pangandaran

Jalur Kereta Api Longsor, Pemudik KA Pangandaran Alami Keterlambatan Keberangkatan di Stasiun Banjar

harapanrakyat.com,- Puluhan pemudik yang akan menggunakan KA Pangandaran di Stasiun Banjar, Jawa Barat, mengalami keterlambatan keberangkatan dampak adanya longsor tanah bantalan rel kereta api....
Mitos Waduk Logung Kudus Ada Ular Gaib Berkepala Manusia

Mitos Waduk Logung Kudus Ada Ular Gaib Berkepala Manusia

Mitos Waduk Logung Kudus memang cukup menyita perhatian. Waduk Logung sendiri merupakan salah satu waduk terbesar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Terletak di perbatasan Desa...
Longsor Jalur KA Ciamis-Tasikmalaya

Longsor Jalur KA Ciamis-Tasikmalaya, Penumpang Terpaksa Menunggu

harapanrakyat.com,- Akibat adanya longsor di jalur kereta api (KA) jalur Ciamis-Tasikmalaya, PT KAI Daop 2 Bandung menghentikan perjalanan sementara, Jumat (28/3/2025). Imbasnya banyak para...