harapanrakyat.com,- Sejak masa kampanye Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pataruman dan Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, belum mendapat laporan dari masyarakat terkait pelanggaran.
Baca Juga: APK Capres Terpasang di Fasilitas Pendidikan di Kota Banjar, Begini Kata Bawaslu!
Dalam tahapan kampanye, Panwas Kecamatan Pataruman telah melaksanakan pengawasan 57 kegiatan kampanye sejak tanggal 8 Desember 2023-30 Januari 2024.
Ketua Panwascam Pataruman Siti Fitriyah mengatakan, pengawasan 57 kegiatan itu masing-masing terbagi dari kegiatan kampanye. Mulai dari calon anggota legislatif tingkat kota sampai RI.
“Di antaranya 51 kegiatan pengawasan kampanye caleg DPRD Kota Banjar dapil Pataruman, 3 kegiatan kampanye caleg DPRD Provinsi dapil Jabar 13, 1 kegiatan kampanye caleg DPD RI, dan 2 kegiatan kampanye tim pemenangan capres nomor urut 3,” kata Siti Fitriyah, Selasa (30/1/2024).
Ia menjelaskan, dalam pengawasan kampanye tersebut pihaknya lebih mengedepankan pencegahan pelanggaran.
“Contohnya seperti saat kampanye kedapatan ada yang membawa anak kecil, saat itu juga kami imbau untuk pulang. Karena anak mereka belum memiliki hak pilih,” jelas Siti.
Menurutnya, dengan mengedepankan pencegahan seperti itu, sampai saat ini Panwaslu Kecamatan Pataruman belum menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu.
“Sampai saat ini tidak ditemukan pelanggaran Pemilu, baik secara administrasi maupun pidana,” terang Siti.
Baca Juga: Petugas PTPS di Kota Banjar Harus Paham Aturan dan Jaga Netralitas
500 APK Langgar Aturan sejak Masa Kampanye Pemilu 2024 di Kota Banjar
Hal serupa dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Banjar Aditia Saputra. Pihaknya belum menemukan dan mendapat laporan terkait pelanggaran sejak masa kampanye Pemilu 2024.
“Kami melakukan pencegahan yang luar biasa. Sampai saat ini belum menerima laporan pelanggaran kampanye. Namun itu belum tentu tidak ada pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan masih bisa kami imbau selama tidak menimbulkan gejolak dalam pesta demokrasi,” katanya.
Aditia menyebut, pihaknya sudah melaksanakan pengawasan di 65 titik kampanye calon anggota legislatif wilayah Kecamatan Banjar.
“Sudah 65 titik itu yang kita ketahui. Tentunya banyak kegiatan kampanye yang tidak memberitahukan kepada kami. Asumsi kami karena pengawasan di lapangan memang mereka wajib melaporkan di setiap lingkungan,” imbuhnya.
Sedangkan, terkait pengawasan atribut kampanye, Panwaslu Kecamatan Banjar menemukan 500 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: Peserta Pemilu di Banjar Diimbau Tak Gunakan Knalpot Brong saat Konvoi Kampanye Terbuka
“Hasil inventarisir kita menemukan ada 500 alat peraga kampanye yang melanggar, dan pada tanggal 19 Januari kita sudah lakukan penertiban secara bertahap,” pungkas Aditia. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)