harapanrakyat.com – Satpol PP Jawa Barat mengklaim telah menertibkan ribuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar peraturan daerah dan Komisi Pemilihan Umum.
Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengatakan, penertiban ribuan APK tersebut karena tim kampanye dari para kontestan Pemilu, belum memahami aturan pemasangan atribut kampanye.
Menurutnya, penertiban ribuan APK yang melanggar aturan ini biasanya terpasang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti di median jalan, perempatan, lampu stopan, flyover hingga menghalangi trotoar.
Baca Juga : Ganggu Jarak Pandang, Bawaslu Cimahi Ancam Copot APK di Kaca Angkot
“Ada juga yang memaku APK di pohon. Itu kita tertibkan juga,” ujarnya, Rabu (24/1/2024).
Berdasarkan data yang ia miliki, selama Januari 2024 petugas Satpol PP telah menertibkan 14.796 APK yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat. Penertiban APK yang melanggar aturan paling banyak di Garut mencapai 3724 buah.
Selain di Garut, kata Ade, petugas Satpol PP pun menertibkan 3604 APK di Kabupaten Ciamis, 2.994 APK di Bogor. Kemudian 125 APK di Sumedang, 995 APK di Cimahi, 1738 APK di Cirebon, 30 APK di Kuningan. Selain itu, penertiban APK yang melanggar ketentuan ini juga terjadi di Kota Banjar sebanyak 1412 APK dan 174 APK di Cianjur.
Ia menerangkan, pihaknya akan menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan APK yang melanggar aturan ini. Dengan harapan, kedepannya pelanggaran pemasangan APK tidak bertambah.
Baca Juga : Angkot di Bandung Jadi Sarana APK, Bawaslu tak Bisa Bertindak
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta seluruh jajaran Satpol PP untuk terus mengawasi soal pemasangan APK dari para kontestan Pemilu 2024.
Bey menuturkan sebagian besar APK yang selalu terpasang di jalan raya, kerap membahayakan para pengguna jalan yang melintas. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk segera menertibkan APK yang melanggar aturan. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)