harapanrakyat.com,- Satpol PP Garut bersama petugas Bea Cukai (Becuk) menemukan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Jalan Raya Cilawu, Garut, Jawa Barat. Selain barang bukti jutaan rokok yang sudah dikemas, petugas juga mengamankan 4 orang dari dalam gudang.
Proses penggrebekan dilakukan petugas gabungan pada Selasa (16/1/2024) pagi, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Barang bukti bersama 4 orang dan 1 pemilik gudang sudah kami serahkan kepada bea cukai. Yang jelas kita temukan rokok itu ada di dalam gudang, jumlah kasarnya 1,6 juta batang rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Ini Pengakuan Oknum Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran
Upaya membongkar sindikat peredaran rokok ilegal yang dilakukan petugas gabungan ini memerlukan waktu beberapa hari. Sebelumnya tim gabungan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
“Ini sudah kita selidiki beberapa hari, di dalamnya ada barang-barang lain, jadi tidak khusus gudang rokok,” tambahnya.
Kini seluruh barang bukti dievakuasi oleh bea cukai bersama 4 orang yang ikut diamankan. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)