Saham atas unjuk atau Bearer Stock merupakan salah satu jenis sekuritas ekuitas yang cukup populer. Kendati demikian, nama atau identitas pemilik saham tidak terdaftar di dalamnya. Di dunia bisnis saham, Bearer Stock memiliki keuntungan utama yakni mudah pemilik alihkan, tanpa perlu melewati prosedur yang rumit.
Baca Juga: Cara Stock Split Saham, Aksi Korporasi yang Dilakukan Emiten
Saham Atas Unjuk Pahami Pengertian dan Kelebihannya
Berbicara tentang investasi di pasar modal, sudah pasti tidak jauh dari instrumen saham. Tapi ternyata, belum semua masyarakat memahami apa itu saham, jenis, serta mekanismenya untuk menghasilkan keuntungan.
Saham sendiri adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan sebagian atas suatu perusahaan. Pemilik saham mempunyai hak untuk memperoleh laba berupa dividen setiap periode tertentu. Mereka juga dapat berpartisipasi dalam keputusan perusahaan melalui hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Harga saham di pasar uang bisa berbeda-beda tergantung sejumlah faktor. Misalnya, kinerja perusahaan, kondisi pasar, serta sentimen investor. Tak hanya harga, jenis saham pun cukup beragam.
Misalnya saham berdasarkan hak tagih seperti Preferred Stock dan Common Stock. Serta saham berdasarkan mekanisme peralihannya yakni “atas unjuk” atau “atas nama”. Dari beberapa jenis tersebut, saham atas unjuk atau Bearer Stock menjadi instrumen yang cukup menarik perhatian para investor.
Seperti telah tertera sebelumnya, Bearer Stock merupakan bukti kepemilikan saham tanpa mencantumkan identitas pemiliknya. Sehingga proses pemindahan saham dari satu pihak ke pihak lain relatif mudah.
Mengingat mereka tidak perlu melewati proses pemindahan yang rumit. Ini terjadi karena perusahaan penerbit sengaja tidak mendaftarkan pemilik saham maupun melacak perpindahan kepemilikan. Bearer Stock juga populer dengan sebutan “saham pembawa”.
Cara Kerja Bearer Stock
Bearer Stock tidak mempunyai regulasi maupun kendali atas Common Stock karena kepemilikannya tidak pernah tercatat. Jika kita cermati secara sekilas, aturan Bearer Stock memang mirip obligasi pembawa.
Dengan kata lain, penyerahan pendapatan tetap adalah milik pemegang sertifikat fisik, bukan pemilik yang terdaftar. Sehingga siapapun yang dapat menunjukkan sertifikat fisiknya, maka ia berhak mendapat bagian. Sekaligus menjadi peserta yang bisa mengeluarkan pendapat dalam RUPS.
Ini tentu berbeda dengan saham atas nama yang langsung merujuk pada individu atau suatu kelompok. Dengan demikian, tidak semua pihak dapat mengklaim sebagai pemilik asli atas saham tersebut. Proses peralihan saham atas nama juga perlu melewati tata cara khusus yang seringkali lebih rumit.
Alternatif Penyimpanan Aset yang Lebih Aman
Selain lebih mudah pemilik pindahtangankan, saham atas unjuk juga menjadi alternatif proteksi aset. Apalagi dengan kebijakan anonimitas tinggi, membuat penyimpanan harta tidak mudah terungkap ke publik.
Baca Juga: Cara Mengetahui Saham Murah atau Mahal dengan Beberapa Indikator
Tentunya sangat menguntungkan karena menjaga privasi pemilik, sambil tetap memungkinkan kepemilikan serta perdagangan saham secara lancar. Dengan tidak ada nama yang terdaftar, risiko pencurian identitas atau penyalahgunaan informasi pribadi turut berkurang.
Hal ini juga mempermudah likuiditas serta perdagangan karena tidak memerlukan pengajuan dokumen atau proses administrasi tambahan. Namun, harus pemilik ingat untuk menyimpan sertifikat fisik saham secara hati-hati. Pasalnya, jika bukti kepemilikan hilang atau rusak, mereka sudah tidak bisa mendapat salinan dokumennya lagi.
Penggunaan Bearer Stock dan Kebijakannya di Setiap Negara
Saham atas unjuk sendiri biasanya menjadi dokumen berharga yang berlaku secara internasional. Terutama di kawasan Benua Eropa dan Negara Amerika Selatan. Kendati demikian, pemerintah di wilayah tersebut akan mengenai biaya transaksi yang jauh lebih tinggi sebagai bentuk sanksi.
Misalnya di Panama yang tetap memperbolehkan penggunaan Bearer Stock untuk sejumlah aktivitas investasi. Hanya saja terdapat pemotongan pajak yang sangat tinggi. Sehingga beberapa investor memilih tidak menggunakannya.
Sementara itu, sebagian besar negara sudah melarang penggunaan saham ini. Salah satu alasannya adalah kebijakan pemerintah yang mengecam keras kegiatan ilegal terkait anonimitas. Perusahaan-perusahaan asing berskala besar pun mulai memutuskan berpindah ke saham atas nama.
Seperti Bayer AG, perusahaan farmasi Jerman, yang tegas mengkonversi seluruh Bearer Stock menjadi saham terdaftar sejak 2009. Sementara mulai tahun 2015, Inggris menghapuskan penerbitan Bearer Stock sesuai Undang-Undang yang berlaku di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pembagian Dividen Saham, Hasil Keuntungan Investasi
Itulah penjelasan tentang saham atas unjuk, yang bisa Anda ketahui. Meski mudah pemilik pindahtangankan serta menjadi alternatif penyimpanan aset yang aman, penggunaan saham ini kerap terbentur kebijakan. Sementara di Indonesia sendiri Bearer Stock sangat jarang masyarakat gunakan. (R10/HR-Online)