harapanrakyat.com,- Ribuan warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pindah nyoblos atau memilih ke luar kota pada hari pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Warga yang pindah nyoblos tersebut karena berbagai alasan.
Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Minta Kampanye Tak Libatkan Anak-Anak, Ada Sanksi Pidananya
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, sedikitnya ada 6.953 warga yang tidak bisa mencoblos di Kabupaten Tasikmalaya.
Namun meski begitu, pihaknya memastikan sebanyak 5.107 warga luar akan mencoblos di Kabupaten Tasikmalaya pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Iya yang masuk tercatat ada 5.107 orang. Kebanyakan warga Kabupaten Tasikmalaya yang pindah nyoblos bekerja di luar kota atau pindah domisili,” katanya Rabu (31/1/2024).
Lanjutnya menerangkan, pemilih yang pindah memilih ke luar kota maupun yang masuk ke Kabupaten Tasikmalaya, nantinya masuk dalam daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
“Saat ini DPTb yang tercatat adalah warga yang alasan pindahnya karena sekolah juga pekerjaan yang sudah tetap kerjaannya,” terangnya.
Pihaknya juga masih membuka untuk Warga Kabupaten Tasikmalaya maupun luar yang ingin mengajukan pindah nyoblos.
Baca Juga: Buntut Kericuhan, 3 Ledakan Besar Terjadi di Tasikmalaya
Namun dengan catatan, batas akhirnya 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Bagi masyarakat yang memiliki hak suara dan ingin pindah tempat memilih, bisa mengajukan. Dengan melengkapi persyaratan seperti KTP, KK dan surat keterangan dari instansi tempat bekerja,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)