harapanrakyat.com – Lantaran melanggar aturan pemasangan, Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, menertibkan sedikitnya 2.813 alat peraga kampanye (APK). Jumlah APK tersebut merupakan hasil penertiban hingga 22 Januari 2024.
Baca Juga : Membahayakan, Bawaslu Cimahi Segera Tertibkan APK di Jalan Layang Cimindi
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, petugas telah melakukan penyisiran di sejumlah titik-titik di Kota Bandung. Terutama tempat yang berpotensi rawan terjadinya pemasangan alat kampanye yang tidak sesuai aturan.
Menurutnya dalam pemetaan lokasi dan APK yang melanggar aturan masa kampanye, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung.
“Kita terus berkoordinasi dengan Bawaslu, kalau setuju kita langsung berangkat. Tetapi juga kadang Bawaslu bersama dengan tim dari Satpol PP,” ungkapnya di Kota Bandung, Sabtu (27/1/2024).
Ia menerangkan dalam menertibkan APK yang melanggar aturan itu, Satpol PP Kota Bandung melakukannya pada malam hari. Hal tersebut, agar tidak menghambat maupun mengganggu arus lalu lintas.
“Kalau ada pengaduan, maka itu langsung kita tindaklanjuti. Namun tetap berkoordinasi dengan pihak Bawaslu,” ujarnya.
Yayan menambahkan pada tanggal 18 dan 19 Januari 2024, pihaknya menertibkan sebanyak 374 APK di Kota Bandung. Dalam penertiban itu, kata Yayan, sebagian besar pihaknya menertibkan pamflet dan spanduk partai politik.
Hasil Penertiban APK Langgar Aturan, Ini Jenisnya
Berdasarkan catatan, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan APK per tanggal 18 sampai 19 Januari 2024 lalu dengan jumlah 374 buah APK. Hasil penertiban APK itu, sebagian besar berupa pamflet dan spanduk partai politik.
Dengan rincian 206 bentuk pamflet, 48 bendera parpol 59, 58 spanduk parpol, 1 baliho berbentuk banner dan 1 umbul-umbul.
Baca Juga : Ratusan APK Melanggar K3 di Kota Banjar Akhirnya Ditertibkan
Dengan demikian, ia melanjutkan, jika pihaknya mengakumulasikan penertiban selama Januari 2024, yakni sebanyak 2.813 APK yang melanggar aturan. Jumlah tersebut, terhitung hingga tanggal 22 Januari 2024.
“Hingga tanggal 22 Januari 2024, itu sudah sekitar 2.813 APK yang melanggar aturan, telah kita tertibkan. Rencananya kita akan kembali kami lakukan kembali pada Sabtu malam (27 Januari 2024),” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)