harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya Kota dan Kodim 0612 Tasikmalaya menggelar razia gabungan selama empat hari, dari tanggal 8 hingga 11 Januari 2024. Razia tersebut menyasar kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
Hasil razia tersebut, sebanyak 160 unit kendaraan bermotor diamankan. Dari jumlah tersebut, 108 unit merupakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan razia gabungan ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Knalpot bising merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Joko seperti dikutip dari kapol.id jaringan suara.com Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Sopir Angkutan Umum di Tasikmalaya hingga Tewas Diringkus Polisi
Joko juga mengimbau kepada para pengendara motor agar tidak menggunakan knalpot bising.
“Kami akan terus melakukan razia gabungan secara kontinyu untuk menertibkan kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas,” tegas Joko.
Komandan Kodim 0612 Tasikmalaya, Letkol Raden Henra Sukmadjiibrata, mengatakan bahwa razia gabungan ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Henra. (R8/HR Online/Editor Jujang)