Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Penataan Pasar Rakyat Masuk Pembahasan DPRD Kota Banjar, Mengatur tentang Apa?

Raperda Penataan Pasar Rakyat Masuk Pembahasan DPRD Kota Banjar, Mengatur tentang Apa?

harapanrakyat.com,-  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, kini memasuki pembahasan di tingkat Pansus LI DPRD Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam draft Raperda tersebut, akan mengatur pembatasan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.

Wakil Ketua Pansus Cecep Dani Sufyan mengatakan, raperda tersebut di antaranya mengatur berkaitan kerja sama antara pasar swalayan dengan masyarakat. Seperti keharusan menyediakan etalase penjualan untuk produk UMKM.

Kemudian mengatur soal waktu atau batasan jam operasional bagi pasar swalayan. Terutama pasar swalayan yang berdekatan dengan pasar tradisional, dimulai pukul 10.00 wib-22.00 Wib. 

Pembatasan tersebut bertujuan, agar pasar rakyat tetap tumbuh dan pasar swalayan juga bisa berkembang. Meskipun saat ini juga ketentuan jam operasional tersebut sekarang ini sudah berjalan.

Raperda ini juga mengatur tentang kerja sama untuk pemberdayaan UMKM,” kata Cecep Dani kepada harapanrakyat.com, Sabtu (13/1/2024).

DPRD Kota Banjar Ungkap Tujuan Raperda Penataan Pasar Rakyat

Lanjutnya menyebutkan, selain jam operasional dalam raperda tersebut juga dibahas soal ketentuan jarak untuk mendirikan pusat perbelanjaan, pasar swalayan. Seperti Dept Store, Minimarket dan Hipermarket.

Namun untuk ketentuan jarak tersebut, belum disepakati apakah akan diatur melalui Perda atau melalui peraturan wali kota (perwal).

Mamun yang jelas, menurutnya, ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Saat ini ketentuan tersebut belum disepakati, karena Raperda Penataan Pasar Rakyat juga masih dalam tahap pembahasan. Belum final baru disepakati opsi-opsi lainnya masih kami komunikasikan,” katanya menambahkan.

Menurutnya, jika ketentuan jarak tersebut masuk perwal, nanti diamanatkan di pasal dalam perda.

“Tapi yang jelas, penyesuaian regulasi ini tidak mengganggu proses kegiatan ekonomi yang sudah berjalan,” ujarnya menambahkan.

Lanjutnya menjelaskan, raperda tersebut merupakan raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014. Perda tersebut perlu adanya penyesuaian dengan regulasi terbaru, dan menyesuaikan kondisi yang terus berkembang.

Dengan adanya raperda tersebut, ia berharap dapat menjadi payung hukum mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat.

Sehingga pasar rakyat tetap hidup, pasar modern bisa berkembang dan berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Jadi tujuan raperda ini ada kerja sama dengan pelaku UMKM. Sehingga pasar rakyat bisa tumbuh. Pasar modern tetap berkembang, dan keduanya memiliki impact positif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...
Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui BKPSDM Ciamis akan melakukan sertifikasi kompetensi ASN tahun 2025. Sertifikasi ini untuk memperkuat sistem merit dan juga manajemen talenta Sertifikasi kompetensi...
Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...
Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Sudahkah Anda mengetahui arti tanda seru merah di WA? Tanda ini umumnya menunjukkan bahwa pesan atau chat WhatsApp yang telah dikirim mengalami kegagalan. Meskipun...