harapanrakyat.com,- Presiden Jokowi resmi melantik Arsul Sani jadi Hakim MK (Mahkamah Konstitusi), pada Kamis (18/1/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Hakim Konstitusi tersebut berlangsung di Istana Negara.
Baca Juga: Bertemu Pengusaha Brunai, Presiden Jokowi Sampaikan Potensi Investasi di IKN
Dalam acara tersebut, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan Keppres RI No. 102 P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diusulkan DPR RI.
Di hadapan Presiden Jokowi (Joko Widodo), Arsul Sani mengucapkan sumpah jabatan, dan menandatangani berita acara. Dalam lembar berita acara tersebut, Jokowi juga membubuhkan tanda tangannya.
Arsul Sani Jadi Hakim MK Usulan DPR RI
Baca Juga: Kasus KTP Elektronik, Sentilan Mantan Ketua KPK Jadi Polemik Komisi III DPR
Arsul Sani terpilih menjadi Hakim Konstitusi berdasarkan usulan dari DPR, kemudian menetapkannya dalam paripurna DPR pada tanggal 3 Oktober 2023. Ia menggantikan posisi Wahiduddin.
Dalam rapat paripurna, Komisi III DPR RI sepakat bahwa Arsul Sani jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Arsul Sani bersama tujuh calon lainnya yang ikut seleksi, telah menjalani beberapa tahapan , seperti tahap fit and proper test.
“Komisi III DPR RI memutuskan Arsul Sani calon Hakim MK usulan DPR RI untuk menggantikan Wahiduddin Adams,” ujar Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR, saat rapat di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023, dikutip dari suara.com.
Sembilan kelompok fraksi di DPR RI semuanya kompak setuju dengan penetapan Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.
Adies Kadir sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR pun menanggapi sikap dari sembilan fraksi, dan menyetujui usulan tersebut, yakni Arsul Sani jadi Hakim Mahkamah Konstitusi. (Eva/R3/HR-Online)