Senin, April 21, 2025
BerandaBerita JabarPraktisi Hukum Garut Sarankan Gakkumdu Rujuk UU ITE dan KUHP untuk Proses...

Praktisi Hukum Garut Sarankan Gakkumdu Rujuk UU ITE dan KUHP untuk Proses Oknum Satpol PP Dukung Gibran

harapanrakyat.com,- Asep Muhidin seorang praktisi hukum menganggap, Gakkumdu dan Bawaslu Garut, Jawa Barat bisa menerapkan Undang – Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP, dalam menangani kasus oknum Satpol PP deklarasi dukung Gibran.

Hal itu ia nyatakan, karena jika Undang – undang pemilu tak kuat memberi sanksi yang bukan ASN, ITE dan KUHP bisa jadi rujukan karena mereka sudah membuat gaduh seantero negeri tentang netralitas pegawai Pemerintah.

Dalam menjerat kasus 13 oknum Satpol PP Garut yang melakukan deklarasi kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu telah menjadwalkan pembahasan bersama Gakkumdu, yang akan digelar pada Senin (8/1/2024) besok.

Jika mengacu pada pasal 283 Undang – undang pemilu tidak ada sanksi hukuman kepada non ASN, sehingga sentra Gakkumdu bisa merujuk Undang – Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP, karena para oknum Satpol PP dianggap telah membuat gaduh.

“Menyampaikan dukungan terhadap Cawapres, itu sudah mempersiapkan secara matang. Karena apa, foto Gibran yang diangkat yang tidak ada menjadi ada, itu tandanya sudah dipersiapkan, sudah ada mens rea kesengajaan dan niat. Jadi selain pada pasal 521, pasal 283 agar diterapkan KUHP dan undang – undang ITE, karena sudah membuat gaduh,” kata Asep Muhidin, praktisi hukum, Minggu (7/1/2024) saat dihubungi.

Ia menganggap semua warga negara sama di mata hukum, sehingga jangan hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Agar bisa memperlihatkan hukum ini tidak tumpul ke atas tajam ke bawah, contoh ketika ada masyarakat biasa yang melanggar undang – undang, hampir 50 persen tidak tahu persoalan hukum, nah ini Satpol PP adalah aparat penegak hukum peraturan Daerah, kalau mereka tidak tahu ada larangan, itu adalah pernyataan yang dungu untuk oknum Satpol PP,” tambahnya.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Cawapres Gibran

Gakkumdu Garut Jangan Memaksakan Undang-undang

Jika Gakkumdu memaksakan Undang – undang pemilu terhadap 13 oknum Satpol PP, tentu akan lemah, karena mereka bukan ASN. Akan tetapi Asep memandang, Gakkumdu bisa menggunakan Undang – undang ITE dan KUHP tentang perbuatan gaduh.

“Bawaslu jangan memaksakan pasal 280, kan ada KUHP dan Undang – undang ITE. Karena sudah membuat gaduh bahkan direspon istana. Perlu akal sehat bahwa sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dari polisi, kejaksaan dan Bawaslu bisa membuktikan hukum ini bisa dijalankan. Gampang kan untuk melihat mens rea nya itu sudah ada, niatnya sudah ada mempersiapkan, jika sulit mencari mens rea membuat gaduh itu tidak logis,” tutupnya. (pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)

Longsor di Sumedang Terjang Dua Desa, Rusak Rumah Warga Hingga Jebol

Longsor di Sumedang Terjang Dua Desa, Rusak Rumah Warga Hingga Jebol

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Sumedang menyebabkan rumah warga di dua Desa yakni Desa Baginda dan Desa Cipancar, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang,...
Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya

Asep-Cecep Digugat ke MK Oleh Dua Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya di PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- Asep-Cecep digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) oleh dua pasangan calon Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, di PSU Pilkada, yakni Ai Diantani dan Iip Miftahul...
Kejari Banjar Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD 

Kejari Banjar Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD 

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas. Ia juga menjadi tersangka...
Pongo Studio X, Performa Gahar dengan Layar Luas dan Tajam

Pongo Studio X, Performa Gahar dengan Layar Luas dan Tajam

Saat ini, pekerjaan kreatif butuh perangkat yang bisa kita ajak kerja keras. Axioo sangat memahami permasalahan tersebut. Maka dari itu, mereka hadirkan sesuatu yang...
Tanah Penahan Tebing Jalan

Tanah Penahan Tebing Jalan Kabupaten di Sukamantri Ciamis Ambruk, Ini Harapan Warga

harapanrakyat.com,- Tanah penahan tebing jalan kabupaten di Dusun Kalangon, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk. Sebelum kerusakannya meluas dan bertambah parah,...
Ketua DPRD Kota Banjar tersangka kasus korupsi tunjangan rumdin

Kejari Tetapkan Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin, Negara Rugi Rp3,5 M

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan...