harapanrakyat.com – Adanya kebijakan baru dari pemerintah terkait kenaikan pajak hiburan, dapat berpengaruh pada pemilihan ekonomi di sektor pariwisata.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1/2022. Regulasi itu, kata Herman, pemerintah resmi menaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
“Ini akan menghambat kemajuan pariwisata, khususnya di Jawa Barat. Bahkan akan mematikan pengusaha hiburan. Baru selesai pandemi dan recovery juga belum, sekarang ada regulasi seperti itu,” ungkapnya, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga : Tarik Wisatawan, Pemerintah Kota Bandung Siapkan 10 Event Unggulan
Menurutnya, sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, pemerintah terlebih dahulu mendukung pemulihan ekonomi di sektor hiburan pasca pandemi yang melanda dunia.
“Seharusnya pemerintah mendukung dulu recovery. Karena restoran 2,5 tahun tutup dan setelah tutup itu berantakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menerangkan aturan baru pajak hiburan tersebut, pemerintah harus mengkaji ulang. Pasalnya akan berdampak kepada masyarakat, khususnya wisatawan.
“Aturan ini akan mematikan industri hiburan secara nasional, karena ini undang-undang. Sehingga, pemerintah harus menimbang ulang. Karena ini akan berdampak kemana-mana, terutama wisatawan,” katanya.
Baca Juga : Miliki Banyak Potensi, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Pemkab Kembangkan Desa Wisata
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Benny Bachtiar menuturkan, terkait aturan atau kebijakan baru kenaikan pajak hiburan tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Tahapan ini menjadi rangkaian sebelum sosialisasi ke seluruh pelaku usaha hiburan.
“Kami masih menunggu implementasinya ini (kenaikan pajak hiburan), karena masih tarik ulur. Jadi masih menunggu apakah ini berdampak ke pariwisata atau bagaimana. Nanti bisa jadi bahan pertimbangan juga ke depannya,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)