harapanrakyat.com,- Petugas PTPS di Kota Banjar, Jawa Barat, harus paham aturan dan jaga netralitas selama bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Baca Juga: Jelang Kampanye Terbuka Pemilu 2024, KPU Kota Banjar Ingatkan Ini agar tidak Melanggar
Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 611 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ratusan petugas PTPS ini akan diterjunkan untuk mengawasi proses pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Sebelum melaksanakan pengawasan, para pengawal TPS tersebut diharuskan untuk turut serta melakukan pengawasan Pemilu minimal di wilayahnya masing-masing.
Ia pun mengingatkan kepada petugas PTPS di Kota Banjar agar menjaga netralitas dan independensi sebagai pengawas. Serta bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pesan kami untuk jaga netralitas integritas dan independensi lembaga. Kerja sesuai aturan dan regulasi yang ada,” kata Rudi Ilham kepada harapanrakyat.com, Senin (22/1/2024), usai pelantikan petugas PTPS di GOR Kelurahan Banjar.
Baca Juga: Ratusan APK Melanggar K3 di Kota Banjar Akhirnya Ditertibkan
20 Petugas PTPS di Kot Banjar Belum Dilantik
Lanjutnya menyebutkan, dalam pelantikan PTPS ini masih terdapat sekitar 20 petugas yang belum melakukan pelantikan karena masih menunggu diskresi. Atau keputusan KPU berkaitan dengan administrasi persyaratan usia.
Meski begitu, pihaknya menegaskan petugas yang masih menunggu diskresi tersebut akan dilakukan pelantikan susulan pada tanggal 24 Januari mendatang. Sehingga tidak akan mengganggu proses pengawasan saat pelaksanaan Pemilu.
“Nggak banyak, sekitar 20 PTPS saja yang pelantikannya menyusul. Karena menunggu diskresi dari KPU berkaitan dengan usia, dan secepatnya akan kita lakukan pelantikan,” terangnya.
Ditanya terkait ada tidaknya jaminan kesehatan bagi petugas PTPS melalui BPJS Kesehatan, Rudi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjar.
Menurutnya, jaminan kesehatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendagri bahwa harus ada untuk badan Adhoc. Baik untuk petugas dari lembaga pengawas maupun penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Masa Kampanye di Pangandaran, Hiburan Hajatan Hanya Boleh Dilaksanakan Siang Hari
“Kita akan koordinasi dengan Pj Walikota dan Sekda terkait hal itu. Karena sesuai surat edaran dari Kemendagri, ini sifatnya wajib bagi petugas badan Adhoc, baik Bawaslu maupun KPU,” pungkas Rudi. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)