harapanrakyat.com,- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis mencatat jumlah perkara perceraian baik gugatan maupun talak pada tahun 2023 menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Humas PA Ciamis, Drs. H. Suryana, SH., mengatakan, pada tahun 2023 tercatat ada 4.836 perkara, sedangkan pada tahun 2022 mencapai 5.258 perkara.
“Jumlah perkara perceraian di PA Ciamis memang fluktuatif, namun pada tahun 2023 ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Suryana kepada wartawan, Kamis (12/1/2024).
Dari jumlah tersebut, lanjut Suryana, perkara cerai gugat masih mendominasi dibandingkan cerai talak. Pada tahun 2023, jumlah perkara cerai gugat mencapai 3.380 perkara, sedangkan cerai talak mencapai 1.456 perkara.
“Tahun 2022, cerai gugat sebanyak 3.586 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 1.672 perkara,” ujarnya.
Baca juga: Geger Dugaan Pelayanan Buruk Puskesmas Pamarican, DPRD Ciamis Angkat Bicara
Suryana mengungkapkan, faktor penyebab perceraian di PA Ciamis masih didominasi oleh persoalan ekonomi. Pada tahun 2023, faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian sebanyak 3.452 perkara, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 3.797 perkara.
“Faktor penyebab perceraian lainnya, antara lain perselisihan atau pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, poligami, kekerasan rumah tangga, zina, kawin paksa, dan lainnya,” kata Suryana.
Suryana berharap, angka perceraian di PA Ciamis dapat terus menurun. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk bercerai.
“Perceraian adalah jalan terakhir dalam suatu rumah tangga. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk bercerai, sebaiknya dipikirkan secara matang,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)